Pemerintah Akan Potong Tunjangan Profesor yang Tak Produktif
Untuk menambah jumlah profesor di Indonesia, Kemenristekdikti membuat program mempercepat gelar profesor.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Untuk menambah jumlah profesor di Indonesia, Kemenristekdikti membuat program mempercepat gelar profesor.
Program ini memungkinkan bagi calon yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan jadi profesor, dan diproses dalam waktu singkat, dua bulan.
Bunyamin Maftuh, Direktur Karir dan Kompetensi SDM Kemenristekdikti memaparkan program mempercepat gelar profesor ialah kebijakan Menristekdikti Mohamad Nasir.
Pihaknya mendorong supaya dosen yang telah bergelar doktor, segera menguruskan profesornya.
"Karena tak terlalu susah secara proses," paparnya saat ditemui di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Bendan Duwur, Semarang, Sabtu (10/8/2019).
Menurutnya apabila berkas pengurusan secara online telah masuk ke Kemenristekdikti, diproses dalam waktu secepatnya dua bulan.
Meski begitu menurutnya tak serta merta proses itu akan berbuah positif.
Proses yang cepat itu, menurut Bunyamin jika ada yang syarat yang kurang lengkap, pihaknya dapat segera memanggil pemohon untuk memperbaikinya dan mengajukannya kembali.
"Meski bukan langsung diiyakan.
Kalau ada kekurangan maka langsung kami beritahukan karena prosesnya secara online," paparnya.
Bunyamin berharap lewat pemrosesan secara cepat akan menambah jumlah profesor di Indonesia.
Adapun, pihaknya saat ini terus mengkaji pemberian sanksi bagi profesor yang tidak produktif.
Artinya mereka yang tak melakukan penelitian dan juga pembuatan jurnal-jurnal ilmiah internasional.
Sanksi bagi profesor yang tidak produktif, menurut Bunyamin di antaranya pemotongan jumlah tunjangan.
"Jadi itu sesuai Permenristekdikti 20 tahun 2017, mewajibkan profesor publikasi baik di jurnal internasional maupun jurnal internasional bereputasi," ujarnya.
Sesuai permenristekdikti tersebut, penilaian bagi profesor adalah tiga tahun sekali.
Ia menjelaskan, bila dalam tiga tahun itu profesor tak membuat penelitian maupun jurnal ilmiah internasional, maka tunjangan kehormatannya dikurangi.
"Untuk jumlah pengurangan kami belum memutuskannya.
Jelas ada sanksi," terang dia.
"Rencananya tahun ini diterapkan," imbuh Bunyamin.
Sebelumnya Menristekdikti Mohamad Nasir menguraikan hingga saat ini jumlah profesor di Indonesia masih berada di kisaran 35 persen secara nasional, atau sejumlah 5.500.
Dari jumlah itu, baru 5 persennya yang telah menjadi guru besar.
"Jadi masih sangat terbatas," ujar dia di Auditorium Unnes baru-baru ini.
Padahal untuk mengejar ketertinggalan, idealnya Indonesia memiliki setidaknya 10 persen guru besar dari total dosen.
Nasir mencatat saat ini ada 290 ribu dosen di perguruan tinggi di Indonesia.
"Idealnya 29 ribuan guru besar," paparnya.
Ia pun saat ini mendorong agar profesor dan guru besar di usia muda ditambah.
Yakni di usia 35-40 tahun sudah layak menjadi guru besar. (Ahm)