Pengadilan Negeri Semarang Sebut Hakim Tak Boleh Emosi di Sidang Perkara Perempuan dan Anak
Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan jalankan sistem peradilan yang melibatkan perempuan dan anak dengan sebaik-baiknya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan jalankan sistem peradilan yang melibatkan perempuan dan anak dengan sebaik-baiknya.
Hal ini disampaikan Ketua PN Semarang, Sutaji setelah adanya kunjungan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Sutaji menuturkan kunjungan Komnas Perempuan untuk mensupport (mendukung) persidangan kasus asusila terhadap perempuan dan anak yang saat ini sedang bergulir agar menjalankan peradilan dengan sebaik-baiknya.
• Komnas Perempuan Desak Pengadilan Negeri Semarang Lindungi Perempuan Korban Kekerasan
• Pemkot Semarang Segera Menutup Lokalisasi Sunan Kuning, WPS Buat Rekening Dana Tali Asih
• VIRAL VIDEO Guru Ikat Siswa SMA Lalu Dipaksa Lakukan Tindakan Asusila & Direkam, Tersebar di Medsos
"Tidak ada koordinasi materi persidangan dengan Komnas Perempuan," tutur dia, Senin (12/8/2019).
Terkait pemeriksaan terdakwa, pihaknya akan memeriksa sesuai ketentuan.
Di mana dalam peradilan, pengadilan merupakan tempat untuk mencari kebenaran.
"Kalau salah dihukum, kalau benar dibebaskan," tuturnya.
Dikatakannya, tidak ada kendala dalam menentukan hukuman.
Semua dilakukan secara proposional dengan melihat tingkat kesalahan terdakwa.
"Hakim yang menangani perkara tidak boleh emosi dan larut dalam masalah tersebut. Kami harus ukur kesalahan-kesalahannya. Makannya kami diberi hak oleh negara untuk mengukur hal itu," jelasnya.
• Sejarah Lokalisasi Sunan Kuning, Pemkot Semarang yang Mendirikan dan Kini Akan Menutupnya
• VIRAL Emak-emak Menerobos Palang Pintu Kereta Api Malah Terjebak di Dalamnya
Ia menuturkan kasus asusila terhadap anak yang saat ini sangatlah menarik perhatian publik.
Di mana kasus tersebut telah lama dan didorong hingga kepersidangan.
Namun untuk pembuktian sepenuhnya wewenang Jaksa.
"Jaksa mendakwa sesorang di dalam KUHP harus dibuktikan dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi," tukasnya.
"Kalau jaksa yakin kekurangan bukti kemungkinan kecil. Secara normatif kasus itu akan kami ikuti," imbuh Sutaji. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan-pemerkosa-dibebaskan.jpg)