Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iptu Rini Pangestu : Proses Penyelidikan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Hanya Konsumsi Polri

Polresta Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI).

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Suasana sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Solo 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI).

Kasubbag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kasus tabrak lari di Overpass Manahan, awal Juli lalu.

"Kami tidak akan berhenti mengungkap kasus tersebut. Tadi sudah kami sampaikan ke persidangan, soal proses penerimaan laporan sampai tahap penyelidikan terbaru. Jadi kami menolak proses praperadilan itu," kata dia usai menghadiri sidang kedua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/8/2019).

Iptu Rini menuturkan proses penyelidikan masih seputar identifikasi mendalam sejumlah CCTV di sekitar jalur pelarian mobil penabrak.

Dia tidak merinci jumlah CCTV yang dimaksud, serta informasi terkini proses penyelidikan.

"Ini hanya untuk konsumsi Polri. Yang pasti prosesnya belum meningkat ke penyidikan," ujarnya.

Menurut Rini, gugatan dari pihak LP3HI tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Pemohon menyampaikan kalau ini penghentian penyidikan.

Padahal kan masih penyelidikan.

Sampai sekarang pun penyelidikan," imbuh dia.

Kapolres Purworejo Sebut Ulama Adalah Mitra Polri Dalam Penanggulangan Paham Radikal

Kejang di Jalan, Bagas Diselamatkan Patroli Polsek Tengaran

Ngamuk Tak Jelas, Warga Sempor Kebumen Diamankan Polisi

Rini juga menyampaikan pihaknya masih menyiapkan sejumlah bukti, untuk proses sidang lanjutan pembuktian yang akan digelar pada Rabu (14/8/2019).

Beberapa bukti meliputi pemeriksaan bengkel mobil dan CCTV milik warga di sekitar rute pelarian.

Dia pula memastikan pihaknya belum mengetahui identitas pelaku tabrak lari, apalagi penetapan tersangka.

"Tidak ada itu istilahnya sudah menetapkan tersangka.

Namanya praperadilan kan tujuh hari, besok itu pemohon tidak membuat duplik tapi langsung pembuktian, ya sudah tinggal pembuktian," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved