Iptu Rini Pangestu : Proses Penyelidikan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Hanya Konsumsi Polri
Polresta Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI).
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
Kasat Lantas Polresta Solo Tidak Hadiri Sidang
Permohonan menghadirkan kepala satuan lalu lintas (Kasat Lantas) sebagai saksi dalam sidang kedua itu tidak dipenuhi Polresta Solo.
Rini membenarkan Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni tidak hadir dalam sidang itu.
"Hadir atau tidak itu hak Kompol Busroni, beliau juga kuasa hukum Kapolresta Solo.
Dalam hal ini PN tidak bisa memaksa," tutur Rini.
Perwakilan LP3HI, Limar Siahaan berujar tidak mempersoalkan penolakan gugatan tersebut.
Dia menegaskan pihaknya sebagai pemohon tetap fokus dalam proses praperadilan.
"Kami ikuti alurnya. Yang pasti kami siapkan untuk sidang lanjutan pembuktian pemohon dan termohon.
Kami akan hadirkan saksi ahli nantinya, jadi silakan tunggu saja putusan hakim pekan depan," jelasnya. (Dna)