Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iptu Rini Pangestu : Proses Penyelidikan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Hanya Konsumsi Polri

Polresta Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI).

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Suasana sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Solo 

Kasat Lantas Polresta Solo Tidak Hadiri Sidang

Permohonan menghadirkan kepala satuan lalu lintas (Kasat Lantas) sebagai saksi dalam sidang kedua itu tidak dipenuhi Polresta Solo.

Rini membenarkan Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni tidak hadir dalam sidang itu.

"Hadir atau tidak itu hak Kompol Busroni, beliau juga kuasa hukum Kapolresta Solo.

Dalam hal ini PN tidak bisa memaksa," tutur Rini.

Perwakilan LP3HI, Limar Siahaan berujar tidak mempersoalkan penolakan gugatan tersebut.

Dia menegaskan pihaknya sebagai pemohon tetap fokus dalam proses praperadilan.

"Kami ikuti alurnya. Yang pasti kami siapkan untuk sidang lanjutan pembuktian pemohon dan termohon.

Kami akan hadirkan saksi ahli nantinya, jadi silakan tunggu saja putusan hakim pekan depan," jelasnya. (Dna)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved