Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengendali Peredaran Ganja 5 Kg di Dalam Lapas Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Pengendali peredaran ganja seberat lima kilogram di dalam Lapas Kelas I Semarang, Bambang Setioko Priambodo jalani vonis di PN Semarang.

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Terdakwa yang merupakan pengendali narkoba dalam Lapas Bambang Setioko Prambodo tanda tangani vonis yang diterimanya di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM - Pengendali peredaran ganja seberat lima kilogram di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Bambang Setioko Priambodo jalani vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (13/8/2019).

Vonis yang dijatuhkannya lebih rendah dari komplotannya Bondan Saputra yang merupakan pengedar di jaringan tersebut.

Sidang yang putusan Bambang dan Bondan yang dilaksanakan secara terpisah.

Sidang yang dipimpin Majelis hakim, Abdul Wahib menuturkan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia Gelar Aksi Ruwatan di Pengadilan Negeri Semarang

"Terdakwa Bambang bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Sementara itu, komplotannya, Bondan Saputra dalam sidang putusan yang diketuai oleh majelis hakim Dr Eddy Siregar mevonis selama 15 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutannya selama 12 tahun penjara.

"Dalam kasus Bondan, majelis menggunakan asas ultra petita, jadi vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa," jelas penasehat hukum Arifin Suyanto, Yudi Tri Permono, Rezki Tamelah dan Dion Sukma Mahendra.

Putusan Bambang tidak hanya lebih rendah dari temannya Bondan.

Putusannya tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Ada tiga terdakwa pada kasus tersebut yakni Bambang Setioko Priambodo selaku pengendali narkoba di dalam Lapas.

Selain itu, Bondan Saputra dan Yosep Frangki Christian Runtu bertindak sebagai yang merupakan pengedar di jaringan tersebut.

Namun terdakwa Yosep agenda masih memasuki tahap tuntutan. Sidang agenda tuntutan akan dilaksanakan 20 Agustus 2019.

Jaksa Penuntut Umum KPK Tuntut Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi 4 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Bondan bersama Yosep, dan saksi Ilham mencoba melalukan upaya pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon yaitu seberat 5.312,1 gram.

Upaya tersebut dilakukan dirumah Bondan jalan Puspanjolo Tengah, Semarang Barat, Kota Semarang pada 15 Maret 2019.

Namun aksinya tersebut digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved