Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Cara CZ Kelabuhi Korbannya, Tiap Hari Pamit Dinas, di Luar Lepas Seragam Jadi Buruh Serabutan

Siapa tak mau jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Profesi itu menjanjikan kesejahteraan hingga jaminan masa pensiun

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
IST
Polres Kebumen ungkap kasus penipuan berkedok perekrutan PNS 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Siapa tak mau jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Profesi itu menjanjikan kesejahteraan hingga jaminan masa pensiun sehingga diidamkan banyak orang.

Banyak orang menginginkan berada di posisi itu.

Tak sedikit yang terobsesi dengan profesi itu hingga rela menghalalkan berbagai cara untuk meraihnya.

Gayung bersambut.

Banyaknya orang yang terobsesi menjadi PNS ditangkap sebagai peluang oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Kasus penipuan berkedok perekrutan PNS pun betebaran.

Pelaku umumnya menarik imbalan sejumlah uang sebagai pelicin untuk memuluskan langkah korban menjadi PNS.

Tetapi kasus penipuan berkedok bisa menjadikan PNS yang berhasil dibongkar Polres Kebumen ini berbeda modusnya.

Pelaku pandai mengelabuhi korban dengan cara yang sangat rapi.

CS (42) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten berhasil menipu empat korbannya yang merupakan warga Desa Pesuningan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen.

Pakai Seragam PNS dan Berdinas 10 Bulan, Rupanya Warga Kebumen Ini Korban Penipuan, Ini Modusnya

Pria Bujang 38 Tahun Ini Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Diiming Imingi Main Game di Handphone

Ia tak segan mendandani para korbannya dengan seragam layaknya ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tak hanya berdandan ala PNS, para korban bahkan sudah berdinas yang dikondisikan tersangka.

Layaknya PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas, mereka mengecek aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga. Setelahnya, mereka membuat laporan atas kegiatan yang dilaksanakan.

Sudah kurang lebih 10 bulan mereka dibuat seolah berdinas sebagai ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagaimana tak percaya, para korban nyatanya menerima gaji bulanan dari tersangka sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta setiap bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved