Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gara-gara Kursi di Ruang Tunggu Stasiun Tawang Semarang, Perusahaan Ini Ajukan Gugatan

Pengadaan kursi di ruang tunggu Stasiun Semarang Tawang pada masa angkutan Lebaran berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Stasiun Tawang dipadati penumpang pada puncak libur panjang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadaan kursi di ruang tunggu Stasiun Semarang Tawang pada masa angkutan Lebaran berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan itu dilayangkan oleh Direktur CV Cahaya Putri, Laela Nurhayati melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum AAA and Associates kepada rekanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional IV yaitu CV Mandiri Jaya Abadi sebagai tergugat I.

Pada berkas yang sama Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang AH Yani Semarang juga ikut menjadi turut tergugat II, dan manager Fasilitas Penumpang Daop IV PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero Semarang juga ikut turut tergugat III.

Kuli Bangunan Cari Keadilan Karena Anaknya Divonis Kasus Rudapaksa, Ini Jawaban Polres Kendal

Pada pettitum (pokok) gugatannya,pettitum gugatannya, Direktur CV Cahaya Putri Laela Nurhayati melalui tim hukumnya dari kantor hukum AAA and Associates, Andi Dwi Oktavian, Abu Khoer dan Tajri menyebutkan tanggal 21 Mei 2018 kliennya mendapat undangan dari PT KAI DAOP IV untuk mengikuti penawaran pengadaan kursi tunggu di Stasiun Semarang Tawang.

Pada undangan tersebut terdapat tiga perusahaan penyedia barang dan jasa yang hadir diantaranya CV Cahaya Putri, CV Mandiri Jaya Abadi, serta PT Agung Dahayu Adigana.

"Proses perjalanan tender secara prosedur CV Cahaya Putri berkas tidak lengkap. Pada saat itu juga tender dimenangkan CV Mandiri Jaya Abadi dengan nilai Rp 224.580.000," jelasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Namun dalam pelaksanaan proyek, CV Mandiri Jaya kesulitan untuk menjalankan proyek. Hal ini proses pengadaan terlalu mendadak dan harus selesai 10 Juni 2018.

"Karena tidak mampu mengerjakan, pekerjaan tersebut ditawarkan kepada penggugat," tuturnya.

Karena pemasangan kursi harus selesai 10 Juni 2018, kliennya tersebut menawarkan pinjam bendera.

Tawaran tersebut akhirnya direalisasikan didalam perjanjian yang dibuat 23 Mei 2018.

"Ketentuan fee yang didapat tergugat I sebesar 3 persen dan penggugat mendapat 97 persen dari nilai pencairan yang masuk ke rekening tergugat I. Setelah pencairan tergugat I berkewajiban memindahbukukan ke penggugat," paparnya.

Sambut HUT Ke-74 RI, Puluhan Penderita Gangguan Jiwa di Demak Ikuti Lomba dan Upacara

Dikatakannya kliennhamya tersebut mengerjakan pekerjaan pengadaan denga baik.

Hal ini dibuktikan dengan surat dari penggugat tertanggal 7 Juni 2018 yang berdasarkan SPK No.49/Fas.PNP.4/SPK /V/2018 tertanggal 25 Mei 2018.

"Kursi empat seat plus foam di setiap dudukan, jumlah kakai kursi tiga sebanyak 50 unit dengan keterangan 100 persen sebanyak 50 unit dan telah diterima oleh tergugat I," terangnya.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2018, tergugat I telah mengirimkan kursi tersebut dengan nomor penerimaan 01/MJA/ TPB/2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved