Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gara-gara Kursi di Ruang Tunggu Stasiun Tawang Semarang, Perusahaan Ini Ajukan Gugatan

Pengadaan kursi di ruang tunggu Stasiun Semarang Tawang pada masa angkutan Lebaran berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Stasiun Tawang dipadati penumpang pada puncak libur panjang. 

Setelah pekerjaan diselesaikan, manager Fasilitas Penumpang PT KAI Daop IV melakukan pembayaraan.

"Karena proses pengadaan telah selesai penggugat bertemu dengan tergugat I untuk mencairkan uang tersebut," tuturnya.

Namun tergugat I tidak memberikan uang sebesar Rp 224.580.000 sesuai perjanjian.

Penggugat juga menanyakan kepada tergugat terkait dana dari PT KAI tidak dmbisa diproses pencairannya pada tanggal 8 Agustus 2018.

"Hal ini menyebabkan kerugian materiil berupa pemebelian kursi sebesar Rp 224.580.000, keuntungan sebesar Rp 50 juta,dan kerugian imateriil berupa nama baik perusahaan, dan kerugian waktu serta tenaga untuk mengurus atas terjadinya masalah ini," jelasnya.

Sementara itu menanggapi gugatan tersebut, Manager Humas Daerah PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro, menuturkan permasalahan tersebut berawal PT KAI mempunyai maksud untuk menambah kursi tunggu demi meningkatkan pelayanan.

Namun dalam pelaksanaan lelang dimenangkan oleh CV Mandiri Jaya Abadi.

"CV Cahaya Putri terjadi kekurangan berkas sedangkan CV Mandiri Jaya Abadi lengkap," ujarnya saat ditemui di ruang kerjannya.

Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Resmi Ditutup, Satpol PP akan Berjaga Hingga Bulan November

Namun dalam pelaksanaan, kata dia CV Mandiri Jaya Abadi tidak sanggup mengerjakan dengan alasan waktu pengerjaan sangat mepet dan kekurangan dana.

Pada akhirnya CV Cahaya Putri menyangupi pekerjaan tersebut dan dituangkan dalam perjanjian antara kedua cv tersebut dengan membubuhkan materi.

"Sementara kami sudah sesuai prosedur dan kami tahunya membayar kepada pemenang," tuturnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved