Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waspada, Sindikat Ini Punya Trik Jual Motor Bekas dengan Harga Baru, Ditangkap saat Masuk Tol Tegal

Komplotan penjual motor asal Jawa Barat (Jabar) ini sungguh cerdik sekaligus licik dalam menjalankan usahanya.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Wakapolres Tegal, Kompol Arianto Salkery memeriksa sejumlah barang bukti motor rekondisi di Mapolres Tegal, Jumat (16/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komplotan penjual motor asal Jawa Barat (Jabar) ini sungguh cerdik sekaligus licik dalam menjalankan usahanya.

Pasalnya, mereka menjual motor-motor bekas yang fisiknya diubah seperti barang baru atau rekondisi.

Mereka yang terdiri dari tiga orang itu pun akhirnya ditangkap jajaran Polres Tegal saat hendak mengirim motor rekondisi ke Pemalang via Tol Tegal.

Dari barang bukti yang diamankan, sepeda motor itu memang bentuknya masih terbungkus plastik seperti unit baru.

Empat unit sepeda motor yang diamankan itu merupakan rekondisi bodi baru, namun ternyata di dalamnya hanya mesin rakitan.

Unik, Lomba Tarik Bus Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Terminal Kota Pekalongan

Eddy Suripno Puji Capaian Pemkot Tegal, Sebut Banyak Penghargaan

Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery menuturkan, adapun para tersangka yang diamankan adalah, Yohanes Lili (50),Agus Gumilar (37), dan Heri Setiawan (43).

Mereka semua, kata Wakapolres, berasal dari Ciamis dan Subang, Jawa Barat.

Kompol Arianto menuturkan, kasus tersebut terbongkar saat barang bukti empat unit sepeda motor diangkut dengan mobil bak terbuka grandmax B-9136-FAQ.

Mobil bak itu tengah melintas di pintu masuk jalan tol Adiwerna pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, 30 Juli 2019 lalu.

"Rencananya mau dibawa ke Pemalang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sah,'' kata Arianto kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/8/2019).

Ketika ditanya surat kendaraan, para pelaku hanya bisa menunjukkan satu unit sepeda motor yang benar-benar layaknya baru, sementara tiga unit lainnya tak dilengkapi surat kelengkapan.

Petugas pun kemudian melakukan penyidikan dan terus memintai keterangan tersangka.

Dari tersangka Agus, kata Wakapolres, dia mengaku membeli sepeda motor bekas dengan merubah sepeda motor menjadi baru.

Selain itu, mereka juga dapat meriset kilometer menjadi 0 kembali.

Kepada petugas, Agus mengaku membeli sepeda motor bekas yang masih kredit dan belum lunas dengan kondisi tahun pembuatan maksimal tahun 2018 akhir.

Sepeda motor tersebut untuk kemudian diubah, seolah-olah sepeda motor masih baru dengan mengganti ban, bodi serta jok yang masih terbungkus plastik.

"Model perakitan dilakukan secara otodidak dengan belajar dari media online.

Lihat video di online teknik dan caranya merekondisi motor agar tampak baru.

Itu nanti dijualnya dengan harga layaknya motor baru,'' jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tegal. (Tribunjateng/gum).

100 Anggota DPRD Jateng, Hanya 32 yang Hadir Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Jokowi

Kronologi Truk Terguling di Depan SPBU Ngaliyan Semarang, Sopir Sebut Tak Kuat Mennjak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved