HUT Kemerdekaan RI, Seorang Napi Teroris di Lapas Kendal Dapat Remisi Enam Bulan
Dalam pemberian remisi itu terdapat satu nama Narapidana Teroris (Napiter) yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar enam bulan
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 165 narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kendal mendapatkan remisi pada saat upacara HUT RI Ke 74 di Alun Alun Kendal pada Sabtu (17/8). Pemberian itu surat remisi itu diberikan langsung oleh Bupati Kendal, Mirna Annisa
Dalam pemberian remisi itu terdapat satu nama Narapidana Teroris (Napiter) yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar enam bulan.
Narapidana tersebut yakni Agus Widarto alias Masuri (43).
Terpidana kasus terorisme percobaan pembakaran pasar Glodok Jakarta itu sebelumnya pernah menjalani masa pidana di Lapas Pasirputih Nusa Kambangan dan di pindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendal pada tahun 2016 lalu.
Pemindahan itu agar Agus Widarto lebih dekat dengan keluarganya yang berada di Kabupaten Kendal dan menghabiskan masa pidananya di Kendal.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Kendal, Hidayat mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Agus Widarto.
"Agus memenuhi syarat untuk diajukan PB. Seperti koorperatif selama menjalani masa tahanan, kemudian dirinya juga terlibat dalam Justice Collaborator dan menandatangani ikrar setia kepada NKRI," katanya.
Menurutnya jika tidak ada kendala dan halangan, maka pada akhir tahun 2019 ini pengajuan Pembebasan Bersyarat itu akan dikabulkan sehingga Agus dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Kendal.
"Pada Hari Kemerdekaan ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas. Dari 165 Narapidana yang kami ajukan remisi dan semuanya mendapatkan remisi," ujarnya
Dari 165 itu 54 nara pidana mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar satu bulan, 27 narapidana mendapat remisi dua bulan, 46 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 27 narapidana mendapat remisi empat bulan, 11 narapidana mendapat remisi lima bulan, dan satu narapidana mendapatkan remisi enam bulan. (*)