Hari Ini Bisa Buat SIM Gratis! Ini Persyaratannya dan Tempatnya
Polresta Depok, Jawa Barat, membuatkan surat izin mengemudi ( SIM) gratis bagi warga Depok yang lahir bertepatan bertepatan dengan HUT ke-74 RI
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK -- Polresta Depok, Jawa Barat, membuatkan surat izin mengemudi ( SIM) gratis bagi warga Depok yang lahir bertepatan bertepatan dengan HUT ke-74 RI, Senin (19/8/2019).
"Ya kami ada program pemberian SIM baru gratis khusus warga Depok yang berdomisili di Depok dan memiliki KTP Depok," kata Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo.
Sutomo mengatakan, program gratis pembuatan SIM baru hanya berlaku hari ini untuk menyambut HUT ke-74 Republik Indonesia.
• Video Viral 2 Pemuda Bermotor Terobos Upacara Bendera HUT RI di Tulungagung
• BREAKING NEWS: Semburan Api Keluar dari Tanah Gegerkan Warga Tanon Sragen
• Warga Candi Semarang Pasang Spanduk di Depan Asrama Mahasiswa West Papua : NKRI Harga Mati!
• Pertama Kali dalam Sejarah, Pasangan Ini Gelar Resepsi Pernikahan di Sam Poo Kong Semarang
Syarat pembuatan SIM tersebut yakni dengan membawa E-KTP Depok, surat keterangan sehat, dan harus lulus saat mengikuti ujian teori dan praktek.
Sutomo mengatakan, permohonan pembuatan SIM gratis ini juga menggunakan standar yang sama seperti pemohon pada umumnya.
Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya.
Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan," tambahnya.
Ia mengimbau warga Depok yang lahir pada 17 Agustus dapat datang langsung ke Satlantas Polresta Depok pada hari ini.
"Bagi warga Depok yang berulang tahun hari ini bisa langsung ajukan permohonan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Depok," ujar dia.

Tempat yang sama dalam memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Satlantas Polrestabes Surabaya juga membuat layanan SIM gratis untuk warga Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandiamengatakan, layanan SIM Gratis ini diperuntukan bagi warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus.
"Kami memberikan reward untuk warga Kota Surabaya dalam rangka HUT ke 74 RI. Warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM A dan SIM C," ujar AKBP Eva Guna Pandia,, Senin (12/8/2019).
Ada beberapa syarat bagi warga Surabaya yang dapat menerima SIM gratis tersebut.
Pandia menerangkan pemohon diwajibkan warga Surabaya disertakan dengan kartu tanda penduduk.