Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bukan Sasaran Utama, Namun Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ini Tetap Masuk ke Rumah Budi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Semarang, berhasil meringkus empat pelaku pencurian di rumah milik Budi Raharjo, warga jalan Tlogobodas RT

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Semarang saat ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (20/8/2019). 

T menyebut, rumah Budi bukan merupakan sasaran utama.

"Awalnya sasaran rumah sebelahnya, tapi tidak bisa terbuka. Akhirnya ke rumah itu," ujar T.

Kompol Sulis melanjutkan, dari keempat pelaku tersebut, tiga pelaku merupakan residivis.

Sementara T merupakan pemula.

"Hasil pengakuan ketiga pelaku sudah residivis, sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama dan yang satu baru pemula," katanya.

Dari penangkapan tersebut, Polsek Gajahmungkur telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor, empat buah helm, pipa besi, palu, obeng, besi ulir, tas, dan kunci T.

Sementara dari hasil kejahatannya, polisi berhasil mengamankan brankas, satu unit sepeda motor merek Vario, satu unit sepeda motor merek Lexi, dua buah jam tangan bermerek, satu buah cincin emas, tiga ekor burung murai dan tiga buah sangkar, satu buah jam tangan merek Bulgari, dan satu buah cincin emas.

Tak hanya itu, polisi mengamankan satu buah jam tangan merek bulgari, satu cincin, timbangan digial, uang hasil penjualan perhiasan yang dibeli sebesar Rp 2 juta, dan 200.270 gram emas murni berbentuk batangan.

Atas tindakan tersebut, keempat tindak pencurian terancam pasal 363 ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku pertolongan jahat terancam pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved