Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bukan Sasaran Utama, Namun Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ini Tetap Masuk ke Rumah Budi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Semarang, berhasil meringkus empat pelaku pencurian di rumah milik Budi Raharjo, warga jalan Tlogobodas RT

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Semarang saat ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Semarang, berhasil meringkus empat pelaku pencurian di rumah milik Budi Raharjo, warga jalan Tlogobodas RT 1 RW 4, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Disampaikan dalam rilisnya, Selasa (20/8/2019), Kapolsek Gajahmungkur Kompol Rokhana Sulistyaningrum menyampaikan, keempat pelaku tersebut yakni B alias BX (32), warga Perum Candi Stoom RT 5 RW 10 Kelurahan Candi Kecamatan Candisari, T (41), warga Tritoyoso IX/1 RT 7 RW 12, Kelurahan Rejosari Jecamatan Semarang Timur, C alias K (38) warga jalan Hasanudin RT 4 RW 12 Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara, dan HG alias G (36) warga jalan Tambak Bandarharjo RT 11 RW 2 Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara.

"Ditangkapnya dua bulan setelah kejadian, tepatnya hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 19.00," ujar Kompol Sulis.

Kompol Sulis menyebut, pada Kamis (1/8/2019) malam, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut telah dikembangkan dan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Yakni dengan melakukan penangkapan terhadap BG (54), jalan kumudasmoro I RT 5 RW 6 Kelurahan Bongsati Kecamatan Semarang Barat dan MS (57) Desa Somopuro RT 2 RW 7 kelurahan Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Semakin Rusak Lingkungan, Pemerintah Pasang Spanduk Himbauan Penambangan Liar di Kebumen

Ironis, Pelaku Pembunuhan Nurhikmah Mayat Dalam Karung di Tegal Malah Tertawa Saat Rekonstruksi

Driver Online se-Eks Karesidenan Pekalongan Minta Perlindungan Hukum Serta Penghapusan Zona Merah

Tanggapi Nota Keuangan Perubahan APBD 2019 Pati, Laila Sebut Pengimpor Garam Malah Dapat Penghargaan

Keterlibatan yakni dalam jual beli emas.

Sebelumnya diketahui, korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.

Jumlah tersebut meliputi hilangnya sejumlah barang berharga milik korban berupa kalung emas, gelang emas berlian, cincin emas, dan empat buah jam tangan yang masing merek Rolex, Bulgari, Rado, dan Tisot, Selasa (28/5/2019).

Terkait kronologinya, Kompol Sulis memaparkan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak pagar rumah korban.

Pelaku juga mengambil CCTV untuk menghilangkan jejak.

Saat itu, jelasnya, kondisi rumah dalam keadaan kosong lantaran ditinggal bekerja oleh pemilik rumah.

Saat pemilik rumah datang, pemilik rumah kaget melihat kondisi kondisi pintu rumah yanh sudah dalam keadaan terbuka.

"Pintu kamar juga dalam keadaan terbuka.

Setelah pemilik mengecek, situasi kamar sudah dalam keadaan berantakan dan berangkas sudah dalam keadaan terbuka," jelasnya.

Sementara itu, T yang terbukti sebagai otak dalam aksi tersebut mengaku telah mengamati rumah-rumah kosong atau dalam kondisi yang tidak berpenghuni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved