Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Driver Online se-Eks Karesidenan Pekalongan Minta Perlindungan Hukum Serta Penghapusan Zona Merah

Ratusan driver taksi online berkumpul di Lapangan Brimob Kalibanger Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Acara kopdar akbar driver dari Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan di Lapangan Brimob Kalibanger Kota Pekalongan, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ratusan driver taksi online berkumpul di Lapangan Brimob Kalibanger Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Mereka merupakan driver dari Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan.

Tercatat sekitar 500 driver berkumpul dan menggelar acara memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.

Selain memeriahkan acara dengan berbagai kegiatan, ajang tersebut menjadi wadah untuk berkeluh kesah tentang peraturan pemerintah yang diberlakukan.

Di mana sejumlah driver menyinggung adanya penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 11 Tahun 2018, tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa khusus (ASK), yang sudah sosialisasikan di sejumlah wilayah.

Adapun pada pasal 15 Permen tersebut mengatur adanya identitas ASK ke driver, serta penerapan kartu elektronik standar pelayanan.

Beberpa driver pun menyetujui jika Permen itu diberlakukan di wilayah eks Karisidenan Pekalongan, namun dengan sejumlah syarat.

Tanggapi Nota Keuangan Perubahan APBD 2019 Pati, Laila Sebut Pengimpor Garam Malah Dapat Penghargaan

PT BKK Jateng Cabang Karanganyar Sasar Pengembangan BUMDes dan UMKM

Ironis, Para Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tegal Malah Tertawa Saat Rekonstruksi

Petani Gunakan LPG 3 Kg Untuk Bahan Bakar Pompa Sedot Air Diduga Picu Kelangkaan di Kabupaten Tegal

Seperti yang diungkapkan Kusnandar driver asal Ponolawen Kota Pekalongan, yang juga anggota komunitas driver Parikesit, ia mengaku siap jika pemerintah menerapkan Permen tentang ASK.

“Kalau itu suatu keharusan kami tetap mengikuti, namun dengan catatan, pemerintah harus menghapuskan zona merah yang membatasi para driver mencari pelanggan,” paparnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/8/2019).

Zona merah yang dimaksud Kusnandar merupakan aturan tak tertulis, di mana ada pembatasan wilayah menjemput dan menurunkan pelanggan.

“Selama ini di Kota Pekalongan banyak zona merah yang diberlakukan, kalau kami melanggar pasti terjadi keributan. Hanya di kawasan Hypermart atau Alun-alun Kota Pekalongan yang benar-benar bebas,” katanya.

Zona merah tersebut dianggap Kusnandar memperkeruh suasana saat para driver mencari pelanggan.

“Ya walaupun sudah sama-sama tahu batasan, namun masih sering terjadi keributan karena melanggar batas. Misal saja saat menjemput keluarga di zona merah, padahal aplikasi kami matikan tapi tetap saja kami disalahkan, dan dikira menaikkan penumpang oleh taksi ataupun ojek konvensional,” paparnya.

Sementara itu Arif yang tergabung dalam Driver Taksi Online (DTO) Pekalongan, meminta adanya perlindungan hukum jelas dari pemerintah.

“Permen tersebut memang sudah disosialisasikan namun belum benar-benar diterapkan. Yang kami minta hanya perlindungan hukum, supaya kami tenang tidak seperti ini, aturan dibuat namun tidak jelas kemana arahnya,” ujar Arif.

Ditambahkannya, jika Pemerintah Pusat meminta para driver mengganti SIM menjadi B1 umum pun akan dilakukan.

“Asal zona merah dihapuskan saja, dan tidak ada gontok-gantokan antara kami, taksi serta ojek konvensional. Wong cari rezeki sama-sama di jalan,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved