Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Resmi Tahan Jaksa Eka Safitra

KPK menahan jaksa Kejari Yogyakarta dan Dirut PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra (mengenakan rompi tahanan), Selasa (20/8/2019) 

Kronologi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).

Mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana dan anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo.

Kemudian, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPK Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim KPK mengamankan Novi di depan rumah Eka yang terletak di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pada pukul 15.19 WIB.

Kemudian, KPK turut mengamankan Eka yang berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.23 WIB.

"Dari ESF (Eka), KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000."

"Uang itulah yang diduga sebagai fee," kata Alexander.

Secara paralel, pada pukul 15.27 WIB tim KPK mengamankan Gabriella di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar.

"Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pada pukul 15.42 WIB, tim KPK mengamankan Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.

"Selanjutnya, KPK mengamankan BAS (Baskoro Ariwibowo), anggota Badan Layanan Pengadaan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB."

"Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam hasil gelar perkara KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved