KPK Resmi Tahan Jaksa Eka Safitra
KPK menahan jaksa Kejari Yogyakarta dan Dirut PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun 2019.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2019).
Eka ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sementara, Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Merah Putih KPK.
• Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Jogja dan Solo
• Mantan Manager Persis Solo Yakini Putrinya Tak Lakukan Suap - Pasca OTT KPK di Yogyakarta
• Saat OTT KPK di Solo, Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor Alasannya Izin Anaknya Sakit
• Kejati DIY Benarkan Ada Jaksa dari Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Inisialnya ES
Pantauan Kompas.com, Gabriella terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 21.44 WIB.
Kemudian, Eka Safitra keluar dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 23.30 WIB.
Dengan menundukkan kepala, keduanya langsung memasuki mobil tahanan masing-masing.
Dalam kasus ini, selain Eka dan Gabriella, KPK menetapkan jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.
Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.
• Jaksa di Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
• Satriawan Sulaksono, Jaksa Kejari Solo yang Dicari KPK, Dikenal sebagai Sosok yang Dermawan
• KPK Ungkap Rincian Suap yang Diterima Jaksa Kejari Yogyakarta
• Laci dan Ruang Kerja DPUPKP Kota Yogyakarta Ditempeli Stiker KPK
Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan tersebut Proyek dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D itu adalah Eka Safitra. Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek.
KPK belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.
Hal itu mengingat tim KPK belum mengamankan Satriawan.
KPK pun mengimbau Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jaksa-pada-kejaksaan-negeri-yogyakarta-eka-safitra.jpg)