Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Resmi Tahan Jaksa Eka Safitra

KPK menahan jaksa Kejari Yogyakarta dan Dirut PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra (mengenakan rompi tahanan), Selasa (20/8/2019) 

Mereka adalah Eka dan kenalannya, jaksa pada Kejari Surakarta bernama Satriawan Sulaksono serta Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM).

Alexander mengatakan, Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.

Uang yang disita KPK sebesar Rp 110,87 juta itu adalah realisasi pemberian ketiga dari commitment fee yang disepakati.

Sebelumnya, Eka diduga menerima Rp 10 juta pada 16 April 2019 dan Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019.

Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Nilai proyek itu sekitar Rp 10,89 miliar.

Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah Eka Safitra.

Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek.

Alexander belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.

Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alexander. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terjerat Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Jaksa pada Kejari Yogyakarta dan Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved