Tak Bekerja Tapi Punya Uang Banyak, Ternyata Chandra Jadi Pengedar Sabu di Semarang
Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh pula. Kiranya begitulah yang bisa diperumpamakan bagi Chandra Halim Oktavianus (22) asal Semarang Timur.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh pula.
Kiranya begitulah yang bisa diperumpamakan bagi Chandra Halim Oktavianus (22) asal Semarang Timur.
Alih-alih mempunyai trik yang cerdik dalam menyembunyikan barang haram narkotika jenis sabu di sebuah tempat pengharum ruangan dan cover kulkas, tetap juga terlacak oleh pihak kepolisian.
Kejadian awal bermula saat anggota Polsek Pedurungan menerima laporan dari seorang warga, Senin (19/8/ 2019), yang menyatakan adanya penyalahgunaan barang terlarang di sebuah kos sekitar Pedurungan.
• Viral Surat Izin Nyeleneh Siswi SMA di Tegal, Bangun Siang Gara-gara Semalam Nonton Panjat Pinang
• Pemuda Santun dan Suka Menolong Ini Rupanya Babi Ngepet yang Resahkan Warga Jagalan Solo
• Yuk Intip Rumah Pengantin Baru Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Banyak Dapat Kiriman Makanan!
• Saat Arisan Geng Kepompong, Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo Tepergok Pegang Rokok
Dalam gelar perkara, Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi menuturkan, unit reskrim Polsek Pedurungan bergegas meninjau lokasi kos yang beralamat di Jalan Muwardi Raya, Kalicari, Pedurungan Kota Semarang malamnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Chandra Halim Oktavianus (22) warga Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
"Awalnya memang baru dugaan saja.
Kita datangi ketemulah dengan CHO.
Setelah diinterogasi mengaku telah memakai sabu.
Dia bilang habis, kami paksa akhirnya jawab masih ada yang disimpan di cover kulkas," tutur Kapolsek, Rabu (21/8/019).
Unit reskrim Polsek Pedurungan lantas mengamankan barang bukti dan menggelandang pelaku ke Mapolsek.
Kepada tim penyelidik Chandra kembali mengaku bahwa dirinya masih menyimpan sebagian sabu lain di sebuah tempat pewangi di rumahnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Pedurungan menyita 15 kantong klip narkotika jenis sabu seberat 30 gram.
Adapun barang lainnya seperti 1 buah Handphone, 3 unit timbangan digital dan 1 alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 ATM, 1 unit sepeda motor, 1 botol berisi urin pelaku, dan 1 buah alat pengharum ruangan.
Adapun tindak penyalahgunaan narkotika oleh pelaku baik memakai atau mengedarkannya nampaknya sudah berjalan selama 1 tahun.