Ajakan Bersetubuh yang Kedua Kali Ditolak, Remaja Ini Pukul Pacar dengan Cangkul hingga Tewas
Remaja 19 tahun berinisial YP di Riau, tega menghabisi nyawa kekasihnya, DS (14), dengan menggunakan cangkul karena menolak diajak berhubungan badan
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menetapkan seroang remaja sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Remaja 19 tahun berinisial YP ini, tega menghabisi nyawa kekasihnya, DS (14), dengan menggunakan cangkul.
Fakta baru berhasil diungkap penyidik.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan.
• Habib Luthfi Yahya Maafkan Warga Temanggung yang Menghinanya di Facebook: Iki Wes Dadi Sedulurku
• Sangat Kaya, Ini Jumlah Harta Ayu Ting Ting yang Baru Tinggalkan Pesbukers dan Gurita Bisnisnya
• Pemuda Santun dan Suka Menolong Ini Rupanya Babi Ngepet yang Resahkan Warga Jagalan Solo
• Tak Bekerja Tapi Punya Uang Banyak, Ternyata Chandra Jadi Pengedar Sabu di Semarang
Hal ini disampaikan Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019).
"Pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah pondok kosong di Simpang Belutu, Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Siak."
"Di situ mereka melakukan hubungan badan satu kali selama lebih kurang satu menit," ungkap Hariri pada wartawan, Kamis.
Namun, setelah melakukan persetubuhan, pelaku merasa belum puas.
Hasrat pelaku semakin memuncak.
"Pelaku minta lagi (berhubungan badan), tapi korban menolak."
"Karena menolak, pelaku memukul korban dengan cangkul."
"Setelah korban terjatuh, pelaku menelentang badan korban lalu mencekiknya," kata Hariri, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Setelah korban tewas, lanjut dia, pelaku masih sempat menyetubuhi korban satu kali.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban," sebut Hariri.
Atas kejadian itu, Polsek Kandis dan Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas.
Dari kasus ini, kata Hariri, barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, pakaian, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Hariri menyebutkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam tujuh tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial YP (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, nekad membunuh pacarnya, DS (14).
Korban dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Aksi keji YP terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berhasil menangkapnya. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kronologi Remaja Bunuh Pacar dengan Cangkul karena Ditolak Berhubungan Badan
• Najwa Shihab Terdiam Dengar Lukas Enembe Bongkar Fakta Mencengangkan Proyek Trans Papua
• Viral Surat Izin Nyeleneh Siswi SMA di Tegal, Bangun Siang Gara-gara Semalam Nonton Panjat Pinang
• Ada Isu Penabrak Lari di Overpass Manahan Solo Keluarga Polri, Ini Kata FX Hadi Rudyatmo
• Kabar Gembira Ada Kenaikan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Tahun Depan?