Anak Lahir dan Tak Punya Uang, Pria 21 Tahun Asal Kebumen Ini Nekat Curi 4 Mesin Pompa Air Petani
Pria asal Kaibon Ambal Kebumen nekad mencuri pompa air di desanya sendiri. Pria berinisial WR (21) mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pria asal Kaibon Ambal Kebumen nekad mencuri pompa air di desanya sendiri.
Pria berinisial WR (21) mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono saat konferensi pers mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat dini hari.
"Pertamanya pelaku melakukan pengamatan pada siang hari di sawah desanya sendiri, karena mengetahui para petani di desanya tidak membawa pulang mesin pompa air kerumah, pelaku pada dini hari melancarkan aksinya," ujar AKP Joko Maryono, Kamis (22/8/2019).
"Pelaku juga tidak langsung membawa pulang barang hasil curiannya, barang curian pertama disembunyikan di area makam sebelum dibawa kerumah," lanjut Kapolsek Ambal.
• Merasa Kurang Digaji Rp 100 Ribu per Hari, Sopir Pribadi Ini Curi Uang dan Mobil Majikan
• All New BMW Seri 3 Hadir di Semarang, Optimis Capai Target Naik 10 Persen
• Teknisi Honda Jateng Wakili Indonesia di Kontes Mekanik Motor Level Asia
• Pertamina Sebut Banyaknya Perayaan Jadi Sebab Kelangkaan Elpiji 3Kg di Kota Pekalongan
Pelaku tidak hanya mengambil 1 pompa air, karena pencurian pompa air pertama berhasil, pelaku pun melanjutkan aksinya sampai 4 kali.
Untuk barang-barang curian selanjutnya pelaku menitipkannya di rumah orang lain dengan alasan akan diperbaiki.
"Karena pelaku berhasil melancarkan aksi yang pertama, pelaku kemudian melancarkan aksi berikutnya, dan barang hasil curiannya dititipkan di rumah orang lain dengan alasan nitip dulu karena akan di perbaiki," katanya.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya mencuri karena tidak punya uang pak, buat biaya hidup, saya juga baru punya anak yang umurnya masih 15 hari, jadi saya nekad mencuri, hasil curian niatnya mau saya jual kiloan (rongsokan), tapi tidak ada yang mau," ujar WR saat ditanya petugas.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1. KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dalam kasus ini dapat dipenjara paling lama 5 tahun," ujar AKP Joko Maryono.(*)