Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Lengkap : Kejagung Serahkan Jaksa Solo ke KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengantar jaksa Kejaksaan

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra (mengenakan rompi tahanan), Selasa (20/8/2019) 

Mereka adalah jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra; Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM), Gabriealla Yuan Ana dan anak buahnya,

Direktur PT MAM Novi Hartono. Selanjutnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim dan anggota Badan Layanan Pengadaan sekaligus anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Yogyakarta, Baskoro Ariwibowo.

Direktur PT MAM Novi Hartono ditangkap petugas KPK usai serah terima uang Rp 110 juta dengan jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, di rumah Eka Safitra, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Uang tersebut diduga bagian commitment fee yang diminta jaksa Eka Safitra atas bantuan membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Jaksa Eka Safitra diduga menerima total fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.

Uang tersebut merupakan 5 persen commitment fee yang disepakati dari nilai pagu anggaran proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan sebesar Rp 10,89 miliar.

Dari rangkaian upaya OTT tersebut, pihak KPK belum berhasil menangkap jaksa Satriawan Sulaksono.

Padahal, oknum jaksa tersebut mempunyai banyak peran dan turut mendapat bagian dari pemberian suap sehingga ikut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, jaksa Eka Safitra dan Gabriealla Yuan Ana ditahan oleh KPK pada Selasa (20/8/2019) malam.

Eka Safitra ditahan di Rutan Cabang KPK C1, Kuningan, Jakarta. Sementara, Gabriealla ditahan di Rutan Cabang KPK K4.

Sementara itu, jaksa Satriawan Sulaksono yang juga berstatus tersangka diminta KPK segera menyerahkan diri.

Bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah Eka Safitra.

Sedari awal, jaksa Eka Safitra bersama Gabriealla dan jaksa Satriawan Sulaksono melakukan perencanaan alias kongkalikong agar PT MAM dapat dimenangkan dalam lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Jaksa Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejari Surakarta, yaitu Satriawan Sulaksono.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved