Berita Lengkap : Kejagung Serahkan Jaksa Solo ke KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengantar jaksa Kejaksaan
Selanjutnya, dilakukan perkenalan dan pertemuan di antara ketiga orang itu. Gabriella menyampaikan ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek DPUKP Yogyakarta itu.
Jaksa Eka bersama Gabriella dan Direktur PT MAM Novi Hartono melakukan pertemuan membahas langkah pemenangan lelang.
Eka Safitra selaku TP4D mengarahkan agar dilakukan penentuan syarat perusahaan peserta lelang hingga spesifikasi yang harus dipenuhi.
Di antaranya dengan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) dan besaran harga penawaran disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki perusahaan Gabriella.
Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.
Selanjutnya, jaksa Eka selaku tim TP4D mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim, untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3.
Arahan persyaratan itu diberikan oleh jaksa Eka Safitra guna membatasi perusahaan lain yang akan mengikuti lelang. Alhasil, pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella, PT MAM diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. (tribun network/iloh/coz)
* Pejabat Kejagung mengantar jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL), ke Gedung KPK.
* Satriawan menjadi buronan KPK terkait kasus dugaan suap proyek sejak Senin lalu.
* KPK sehari sebelumnya sudah menetapkan Satriawan sebagai tersangka dan langsung memeriksa Satriawan.
Ayo Klik Tribunjateng.com
Adakah aktor lain yang belum terungkap dalam kasus suap lelang proyek di Yogyakarta yang melibatkan jaksa di Solo?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jaksa-pada-kejaksaan-negeri-yogyakarta-eka-safitra.jpg)