Berita Lengkap : Kejagung Serahkan Jaksa Solo ke KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengantar jaksa Kejaksaan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengantar jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL), ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/8).
Satriawan menjadi buronan KPK setelah lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap terkait lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, pada Senin, 19 Agustus 2019.
Yusni mengatakan penyerahan Satriawan ini sebagai bukti korps kejaksaan ingin memberantas korupsi.
Ia mengakui pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Satriawan sebelum dilakukan penyerahan ke KPK karena menunggu surat penangkapan dari KPK.
"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Yusni di Gedung KPK.
Ia menambahkan, Satriawan Sulaksono masih akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok kendati berstatus tersangka dan tahanan.
Pemberhentian permanen baru dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak Kejagung mengantar Satriawan ke Gedung KPK pukul 12.40 WIB.
Jaksa Satriawan yang lolos dalam OTT Senin lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja tersebut, ada 2 orang jaksa yang jadi tersangka,
1 orang sudah kami amankan pada saat kegiatan tangkap tangan, yaitu Jaksa ESF dan satu orang lagi Jaksa SSL kemarin belum kami amankan, dan tadi diantar oleh Kejaksaan Agung," ujar Febri.
Jaksa Satriawan langsung diperiksa penyidik KPK setelah diserahkan pihak Kejagung.
Penahanan Satriawan akan dilakukan setelah pemeriksaan tersebut.
Pada Senin, 19 Agustus 2019, tim KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Surakarta dan Yogyakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jaksa-pada-kejaksaan-negeri-yogyakarta-eka-safitra.jpg)