Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Temanggung Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu-sabu, Dibayar Rp 300 Ribu per Transaksi

Sat Resnarkoba Polres Temanggung mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Candi.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Temanggung mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2019. 

TRIBUNJATENG.COM,  TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Temanggung mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2019.

Dari dua kasus itu, polisi meringkus empat orang tersangka. Dalam dua kasus ini, petugas berhasil menyita tiga paket sabu-sabu.

Mereka yang diringkus Aprisal Aji Santoso (30) warga Kebonsari, Temanggung dan Angga Prima (26) warga Mojotengah, Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung.

Keduanya  merupakan tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Pengakuan Pemeran Wanita dalam Video Vina Garut, V Terpaksa Ikuti Keinginan sang Suami

Lalu, Novi Solivin (31) warga Kelurahan Manding, Temanggung dan Erna Erawati (32) warga Bawen, Kabupaten Semarang.

Tersangka Erna berperan sebagai kurir, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.

Ia bertugas mengantarkan barang haram itu kepada pemakai yang memesan.

"Saya hanya perantara untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang dan setiap transaksi mendapat imbalan Rp200.000 - Rp300.000,” katanya, di sela-sela gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (22/8/2019).

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryono, menerangkan empat orang tersangka tersebut terbagi dalam dua kasus yang terpisah.

Kasus pertama, ujarnya, penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Aprisal Aji Santoso dan Angga Prima.

Dalam perkara ini, petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 1,29 gram.

“Kami menangkap kedua tersangka di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kebonsari, Temanggung. Petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan nomor polisi Z 6212 TAB milik Angga. Dalam bagasi ditemukan barang bukti berupa satu tempat alat tulis warna hitam berisi satu bungkus sabu-sabu dan perlengkapan untuk menghisap sabu,” katanya.

Fokus : Utang Bambang Nurdiansyah ke PSIS Semarang

Selanjutnya, dari pengakuan tersangka Angga, tersangka rupanya juga menyimpan barang haram itu di bengkel milik Aprisal.

“Mereka mengaku memang memakai sabu-sabu itu,” sambung dia.

Haryono menerangkan lebih lanjut, dalam kasus kedua, Novi tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di Petarangan, Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved