Polres Temanggung Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu-sabu, Dibayar Rp 300 Ribu per Transaksi
Sat Resnarkoba Polres Temanggung mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Candi.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
Sabu-sabu itu, diakui tersangka, didapatkan dari seseorang berinial ICU, melalui perantara Erna.
Petugas pun kemudian melakuna penggeledahan di kos Erna, yang berada di Ngemplak, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
Dalam penggeledahan petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,92 gram dan 0,72 gram.
“Erna berperean sebagai perantara untuk mengantarkan barang. Sementara ICU sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
• ACT Jateng Distribusikan Bantuan 250 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Kabupaten/Kota
Haryono menandaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tandasnya. (yan)