Rektor Undip Belum Terima Surat Gugatan PTUN Prof Suteki, Ini Tanggapan Menristek
Yos pun mengaku belum bisa mengomentari gugatan yang dilayangkan Prof. Suteki tersebut
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terkait gugatan yang dilayangkan Prof. Suteki kepada Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Yos Johan Utama di PTUN, Rektor Undip mengaku belum menerima surat gugatan tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui Tribun Jateng usai pengukuhan tiga guru besar baru Undip di Gedung Prof. Sudarto, Undip Tembalang, Semarang, Kamis (22/8).
"Saya belum menerima surat gugatannya," jelasnya.
Karena itu, Yos pun mengaku belum bisa mengomentari gugatan yang dilayangkan Prof. Suteki tersebut. "Saya belum bisa berkomentar lebih jauh," jelas Yos.
Sementara itu, Menristekdikti RI, Mohamad Nasir yang juga berada di Undip menginginkan agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
"Segera selesaikan, tidak boleh berlarut-larut," jelasnya.
Nasir menilai pemerintah terus menjaga agar pendidik di Indonesia baik guru, dosen dan tenaga pengajar yang lain tetap Pancasilais.
"Kami, pemerintah terus mendorong," ungkap Menristekdikti.
Seperti diketahui Prof. Suteki diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, karena kesediaannya menjadi saksi ahli persidangan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan dilayangkan di PTUN Semarang, Rabu (21/8).
Lapor Polisi
Ternyata, selain menggugat ke PTUN, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki, juga melaporkan Rektor Undip Prof Yos Johan Utama ke polisi.
"Pelaporan ke polisi sudah dilakukan lebih dulu sebelum menggugat ke PTUN, sekitar Mei 2019," kata kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, seperti dikutip Antara, Kamis (22/8).
Menurut dia, laporan ke Polda Jawa Tengah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Rektor Undip.
Ia menjelaskan permasalahan itu bermula ketika Suteki dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang pencabutan badan hukum Ormas HTI pada Februari 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rektor-undip-gugatan.jpg)