Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fakta Hukuman Kebiri Kimia, Ini Alasannya hingga Kata Dokter

Pelaku pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris telah resmi divonis oleh pengadilan dengan hukuman kebiri kimia. Berikut faktanya.

freepik.com
Pelaku pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris telah resmi divonis oleh pengadilan dengan hukuman kebiri kimia. Berikut faktanya. 

Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini blm ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," ungkap Reza.

Baca: Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak Mojokerto, Dokter: Bukan Solusi Hukuman Tambahan Penjahat Seksual

Baca: KPAI Apresiasi PN Mojokerto Vonis Terdakwa Pelaku Pemerkosa Sembilan Anak Dengan Kebiri Kimiawi

3. Kata Dokter

Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak Mojokerto, Dokter: Bukan Solusi Hukuman Tambahan Penjahat Seksual (TRIBUNJATIM.COM)
Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI turut menolak terlibat tindakan kebiri kimia atau sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

"Kami menghormati keputusan hukum, di sisi lain ada pertimbangan profesi," kata Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI Dr. dr. Pujo Hartono, Senin (26/8/2019), seperti dilansir melalui TribunJatim.com.

Baca: Amnesty International Indonesia Tanggapi Vonis Kebiri Kimiawi Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

Baca: Pelaku Perkosaan 9 Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu dan Bagaimana Efeknya?

"Toh, pelakunya dihukum yang sudah pasti tapi hukuman tambahan ini mungkin akan dibicarakan dengan pihak terkait," tambahnya.

Dokter Pujo Hartono mengatakan profesi dokter hanya melakukan penanganan pengobatan.

Jika pasien atau dalam hal ini terpidana Muh Aris memiliki kelainan hormonal, pihaknya bersedia melakukan pengobatan terhadap penyakit pasien.

"Kalau pelaku atau pasien ini ada kelainan kita obati, tapi dengan melibatkan macam-macam dokter jiwa, psikiatri, ahli endogren. Bukan eksekusi kebiri tapi mengobati mungkin kelainan hormonal," kata Pujo.

Baca: DPR: Hukuman Kebiri Kimia Dilakukan Karena Dampaknya Sangat Besar

Baca: PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved