Kasus Jual Beli Limbah B3, Walikota Akan Panggil Direksi RSUD Salatiga
Walikota Salatiga Yuliyanto akan memanggil direksi RSUD Kota Salatiga atas pegungkapan kasus limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Polres
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Walikota Salatiga Yuliyanto akan memanggil direksi RSUD Kota Salatiga atas pegungkapan kasus limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Polres Salatiga yang berkas hasil penyidikan beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Senin (26/8/2019) kemarin.
Walikota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whatshapp mengatakan limbah medis secara peraturan perundang-undangan limbah medis tidak boleh diperjualbelikan secara umum karena termasuk limbah B3.
“Kalau sampai diperjualbelikan begitu berarti melanggar peraturan.
Atas kejadian itu nanti saya akan panggil dan memintai keterangan direksi RSUD Salatiga agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/8/2019)
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga Siti Zuraidah mengungkapkan pembuangan limbah medis baik pada rumah sakit maupun Puskesmas sudah ada prosedur yang mengatur.
Menurutnya, pemilahan antara limbah medis baik cair dan B3, sehingga apabila ada pihak-pihak sampai memperjualbelikan adalah oknum.
• Gebyar PAUD Kabupaten Karanganyar Diikuti 306 Anak, Bupati Ikut Nyanyikan Lagu Kasih Ibu
• Peringati HUT Bhayangkari ke 67, AKBP Rondhijah Ajak Anggota Anjangsana ke Purnawirawan
• HIMKI Ingin Pemerintah Bantu Program Restrukturisasi Mesin Industri Mebel
• Sapto Diburu Polisi Sejak Februari 2019, Akhirnya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Purworejo
“Saya meminta direktur RSUD Kota Salatiga memonitor serta mengevaluasi semua prosedur ataupun kegiatan termasuk pembuangan limbah,” katanya
Ia menambahkan, seluruh direksi terkait dengan pengawasan serta pengelolaan limbah diharapkan secara periodik atau incidental melakukan inspeksi mendadak.
Apabila fungsi kontrol kurang dikhawatirkan terjadi pembiaran atas sesuatu yang sudah keliru dan akan turut berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Karena sudah ditangani pihak berwenang saya hanya meminta sebagai langkah antisipasi supaya dilakukan pengawasan melekat oleh atasan langsung,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap adanya pengelolaan limbah B3 secara ilegal dan telah berlangsung tahunan.
Dari hasil penyidikan yang ada telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial MD (45) beserta barang bukti terkait penimbunan limbah medis berupa bekas kemasan infus, jarum suntik, kantong darah, dan lain-lain sekira dua truk pikup.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Suharto mengatakan peran tersangka berinisial MD (45) tersebut dari hasil penyidikan yang bersangkutan membeli limbah medis dari RSUD Salatiga melalui seseorang dengan inisial S tidak lain tetangga pelaku kemudian didaur ulang tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau ilegal.
“S sendiri ini adalah ASN di RSUD Kota Salatiga yang menangani bagian limbah medis agar dimusnahkan.
Untuk proses hukum terhadap S sendiri sekarang dalam tahap pemenuhan jaksa sebelum dilimpahkan,” sebutnya
Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga Aulia Hafidz menjelaskan dari kasus yang dilimpahkan tersebut tersangka MD (45) untuk diproses hukum ke tahap dua penuntutan.
Sedang terkait tersangka S yang belum dilimpahkan karena proses penyidikan masih ditangani Polres Salatiga dan berdasarkan petunjuk kejaksaan berkasnya belum memenuhi syarat formil maupun materiil.
Terhadap MD (45) lanjutnya, untuk sementara tidak dapat dilakukan penahanan karena sesuai aturan KUHAP pasal 21 lantaran tuntutan dibawah lima tahun. (ris)