Mengaku Duda, Samingan Kuras Harta Kekasihnya Asal Kebumen, Modus Ingin Buka Usaha
Samingan (47) warga Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dilaporkan polisi oleh kekasihnya yang kesal karena merasa ditipu.
Editor:
muh radlis
Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.
Namun ada udang dibalik batu.
Cinta tulus yang diberikan kepada Roni, dimanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Hingga sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Akibat perbuatannya, Samingan alias Roni dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun. (*)