Tak Hanya Gugat Wali Kota Semarang, Anggota Pengelola Kota Lama Adukan Ombudsman dan Kejaksaan
Tak puas gugat Wali Kota Semarang, anggota Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Tiauw Agus Suryo Winarto adukan ke Ombudsman hingga Kejaksaan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tidak puas menggugat Wali Kota Semarang, anggota Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Tiauw Agus Suryo Winarto akan adukan ke Ombudsman hingga Kejaksaan.
Penasehat hukum penggugat, Yusuf Anwar menuturkan aduan tersebut merupakan tindak lanjut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut bermula ketika kliennya merasa dipermainkan saat hendak memperanjang hak guna bangunan (HGB) di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.
"Sebelumnya klien saya membeli ruko berstatus HGB Semarang dari Tifany Caroline Hidajat seluas 99 meter persegi," ujar dia di gedung Monod Kota Lama Semarang, Kamis (29/8/2019).
Namun status HGB tersebut habis tahun 2018.
• Bupati Mundjirin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi di Mapolres Semarang
Karena habis kliennya mengajukan permohonan perpanjangan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disertai permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Permohonan dikabulkan dengan bukti keluarnya SK Nomor 670/HGB/BPH-33.74/2017 tentang Perpanjangan HGB atas nama Tiauw Agus pada tanggal 17 Desember 2017," jelasnya.
Namun saat akan membayar kliennya tidak bisa memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko Bubakan.
"Tiba-tiba diblokir, dengan alasan sertifikat HGB masuk daftar pemblokiran HGB Ruko Bubaan diatas HPL," kata dia.
Ia mengatakan status tanah tersebut diklaim milik Pemkot. Selain milik kliennya masih ada 13 ruko yang mengalami hal sama.
"Untuk saat ini baru kami saja yang mengajukan gugatan," tutur dia.
Namun saat akan dikorfimasi terkait hal tersebut Dinas Tata Ruang Kota Semarang, dan BPN belum memberikan jawaban.
Sebelumnya Tiauw Agus Suryo Winarto melalui penasehat hukumnya menggugat Wali Kota Semarang sebagai tergugat I, serta Kantor Pertanahan Kota Semarang juga sebagai turut tergugat I dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah sebagai turut tergugat II. (rtp)