Mantan Kepala Disdikbud Kendal Klaim Penggunaan Bantuan Provinsi Sudah Sesuai E-Katalaog LKPP
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Agus Rifai kembali menegaskan bahwa penggunaan Bantuan Provinsi sesuai prosedur.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Agus Rifai kembali menegaskan bahwa penggunaan Bantuan Provinsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada masa jabatannya yakni tahun 2018 sudah melalui prosedur yang benar.
Pria yang memasuki masa pensiunnya tanggal 1 September 2019 ini mengatakan bahwa Banprov tersebut digunakan untuk pengadaan laptop dan alat peraga laboratorium.
Dalam pengadaan itu semua barang dibeli melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
• Perampok Minimarket Seret Lalu Lucuti Pakaian Para Karyawan, Gondol Uang Rp 20 Juta
• Kisah Wanita di Kemijen Semarang yang Tinggal di Tengah Tumpukan Sampah, Tidur Bersama Kambing
"Pembelian ini sudah melalui prosedur yang ada melalui E -Katalog, jika tidak ada kesesuaian barang maka rekanan yang harus bertanggung jawab, karena dalam pengadaan itu terdapat perjanjian jika terjadi tidak kesesuian maka rekanan wajib mengganti," ujarnya seusai pengenalan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kendal, Senin (2/9/2019).
Ia mengatakan bahwa pengadaan melaui E Katalog pihaknya hanya membeli barang dari yang tersedia di dalamnya.
Selain itu, barang yang dibeli sesuai dengan spesifikasi.
Pihaknya mengklaim juga melibatkan Kejaksaan Negeri untuk mengawasi pengadaan barang yang menggunkaan dana dari Banprov itu.
"Saya selaku pengguna anggaran memastikan pengadaan itu sudah sesuai aturan dan pengadaan ini sudah sesuai aturan, Rekanan juga menyanggupi untuk memberikan garansi selama tiga tahun," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Disdikbud Kendal yakni, Wahyu Yusuf Ahmadi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persamalahan ini kepada pihak berwenang.
Menurutnya, pihaknya akan memastikan kinerja Disdikbud Kendal tidak akan mengalami kendala dengan adanya permasalahan ini.
"Saya juga meminta para staf di Disdikbud bekerja ekstra karena masih banyak pekerjaan yang belum terlaksana sedangkan waktu tinggal sedikit," pungkasnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Jawa tengah akan mengumumkan tersangka penyalahgunaan dana Banprov yang dikucurkan kepada Disdikbud Kendal dan Pekalongan kota pada pekan ini.
Akibat penyalahgunaan banprov ini membuat negara mengalami keruginan mencapai Rp7,5 miliar. (dap)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kendal.jpg)