OJK Solo Tak Bisa Mediasi Kasus Pemblokiran Rekening Nasabah BRI, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menyampaikan kasus pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh BRI semestinya bisa diselesaikan secara mediasi
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menyampaikan kasus pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh BRI semestinya bisa diselesaikan secara mediasi.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto berujar pihaknya tidak bisa melakukan mediasi bila nasabah telah melakukan gugatan ke ranah pengadilan.
"Intinya kalau sudah masuk ke pengadilan, OJK tidak ada kewenangan.
OJK punya kewenangan bila tadi, nasabah keberatan lalu melakukan pengaduan ke BRI.
Bila dalam tempo 20 hari tidak ada penyelesaian, baru mengadu ke OJK," kata dia di Kantor OJK Solo, Jalan Veteran, Selasa (3/9/2019).
Eko mengatakan OJK hanya memfasilitasi.
Mempertemukan antara nasabah dan pihak bank.
Hasil akhir nantinya adalah rekomendasi pandangan OJK dalam permasalahan itu.
• Molisma, Prototype Mobil Listrik Tenaga Surya Karya Siswa dan Guru SMK Maarif NU 1 Sumpiuh Banyumas
• Keberadaan Sari Gadis Pemalang yang Hilang Mulai Terungkap, Dibawa Pria Mengaku Anggota Polisi
• Selama Ini Bayar Hingga Jutaan, Hendi Ingin Seluruh Pemakaman Umum Milik Pemkot Semarang Gratis
• Sama-Sama Produk Baru Vivo, Ini Perbandingan S1 dan Z1 Pro
Penyelesaian kasus, lanjutnya, tergantung berdasar kesepakatan antara nasabah dan bank.
Pihak OJK tidak bisa memustuskan siapa yang benar dan salah.
"Kami hanya beri win-win solution sesuai ketentuan," tambah Eko.
Menurutnya, tiap bank memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda dalam melakukan pemblokiran.
Sebelum melakukan pemblokiran, bank semestinya melalui sejumlah prosedur.
Bila bank memblokir tidak sesuai kriteria tersebut bisa jadi kesalahan ada pada oknum petugasnya.
Berdasar konfirmasi dari pihak BRI, Eko menuturkan petugas yang berwenang melakukan pemblokiran di wilayah cabang setingkat Asisten Operasional Manajer.