Selama Ini Bayar Hingga Jutaan, Hendi Ingin Seluruh Pemakaman Umum Milik Pemkot Semarang Gratis
Dinas Perumahahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang saat ini tengah menggodog rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang saat ini tengah menggodog rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk menggratiskan biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Semarang.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali mengatakan, program pemakaman gratis ini sebagai satu upaya untuk menghilangkan adanya pungutan pemakaman dari pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki lahan pemakaman.
Selama ini, masyarakat harus membayar biaya pemakaman hingga jutaan rupiah.
Padahal, retribusi pemakaman yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) tidak mencapai jutaan rupiah.
"Saya ingin menghilangkan pandangan beberapa pihak yang merasa ngrumati petak-petak lahan di TPU milik Pemerintah, hingga akhirnya orang yang memakamkan harus beli hingga jutaan rupiah kepada pihak tersebut," tutur Ali, Selasa (3/8/2019).
• Sama-Sama Produk Baru Vivo, Ini Perbandingan S1 dan Z1 Pro
• BI Jateng Gandeng Polri Tertibkan 4 Tempat Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin
• Ingat Lasito? Hakim Non Aktif PN Semarang Penerima Suap Sebut Hukuman 4 Tahun Penjara Tidak Adil
• Tompel Curi 4 HP Milik Arum di Purworejo, Begini Nasibnya Sekarang
Sebelum program pemakaman gratis ini diberlakukan, Ali ingin berusaha memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang menganggap lahan-lahan di TPU milik pemerintah merupakan miliknya.
Hal ini harus dibicarakan bertahap kepada mereka agar masyarakat yang hendak memakamkan di TPU milik pemerintah nantinya benar-benar gratis.
"Kalau nanti program pemakaman gratis ini sudah diberlakukan, tidak ada pungutan apapun, termasuk kebersihan makam dan upah tenaga gali kubur.
Itu semua nanti dibiayai pemerintah," jelasnya.
Ali melanjutkan, program pemakaman gratis ini memang inisiasi langsung dari Wali Kota Semarang.
Retribusi pemakaman dinilai terlalu rendah.
Jika retribusi dinaikkan pun, kenaikannya tidak terlalu signifikan.
Akhirnya, Wali Kota Semarang berupaya untuk menggratiskan biaya pemakaman.
Program pemakaman gratis ini akan diberlakukan di TPU milik pemerintah.
Ada sekitar 16 TPU yang dimiliki Pemkot, diantaranya TPU Bergota, TPU di daerah Kembangarum, BSB City, Tugu, Pedurungan, Kedungmundu, dan Banjardowo.
Saat ini program tersebut memang belum dapat diberlakukan lantaran masih terkendala Perda.
Pada perda yang saat ini berlaku, biaya retribusi Pemakaman masih tercantum Rp 86 ribu.
Pemkot harus melakukan revisi perda agar retribusi pemakaman digratiskan.
"Kami dan bagian hukum saat ini sedang berembug terkait hal ini. Kemudian nanti juga perlu persetujuan dari dewan," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya terus mengupayakan agar biaya pemakaman gratis.
Menurutnya, kebijakan penggratisan biaya pemakaman membutuhkan payung hukum berupa Perda sehingga membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan DPRD Kota Semarang.
"Kami masih terus mengupayakan bagaimana supaya bisa menggratiskan biaya pemakaman sehingga akan meringankan beban keluarga yang sedang berduka," tegas Hendi, sapaan akrabnya.
Hendi ingin biaya hidup di Kota Semarang mulai dari kelahiran, pendidikan, kesehatan, hingga kematian dapat benar-benar digratiskan.
Saat ini, melahirkan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) dan sekolah negeri gratis sudah berjalan.
Sementara, sekolah swasta gratis akan direncanakan pada 2020.
Dia yakin, program pemakaman gratis juga dapat diterapkan. (eyf)