Tak Boleh Ada Lagi yang Parkir Sepanjang Jalan Pandanaran Bila Gedung Parkir Sudah Difungsikan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan segera menerapkan sterilisasi parkir tepi jalan di sepanjang Jalan Pandanaran.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan segera menerapkan sterilisasi parkir tepi jalan di sepanjang Jalan Pandanaran.
Kebijakan ini akan berlaku jika gedung parkir di Jalan Pandanaran sudah dapat difungsikan.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, sterilasi parkir tepi jalan nantinya akan berlaku di sepanjang Jalan Pandanaran mulai Simpang Lima hingga Tugu Muda.
Namun, pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.
Setelah gedung parkir bisa berfungsi sesuai peruntukkannya, Dishub akan mulai melakukan sterilisasi parkir tepi jalan dari Simpang Thamrin hingga Tugu Muda terlebih dahulu.
Jika habit masyarakat sudah terbentuk dan kapasitas gedung parkir sudah diketahui, Danang ingin seluruh tepi jalan di Jalan Pandanaran tidak diperbolehkan untuk parkir.
• OJK Solo Tak Bisa Mediasi Kasus Pemblokiran Rekening Nasabah BRI, Ini Alasannya
• Molisma, Prototype Mobil Listrik Tenaga Surya Karya Siswa dan Guru SMK Maarif NU 1 Sumpiuh Banyumas
• Keberadaan Sari Gadis Pemalang yang Hilang Mulai Terungkap, Dibawa Pria Mengaku Anggota Polisi
• Selama Ini Bayar Hingga Jutaan, Hendi Ingin Seluruh Pemakaman Umum Milik Pemkot Semarang Gratis
Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas yang saat ini kerap terjadi di Jalan Pandanaran.
"Termasuk kantor maupun hotel yang parkirnya di tepi jalan, kami minta untuk masuk.
Kalau tidak memiliki kantong parkir, boleh memanfaatkan gedung parkir," tuturnya.
Menurut Danang, para pengusaha yang berada di Jalan Pandanaran sangat kooperatif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, termasuk dengan Dishub.
Dia yakin mereka akan mengikuti kebijakan yang nantinya bakal diterapkan.
Terkait pemasangan rambu larangan parkir, saat ini rambu larangan parkir di tepi jalan sudah terpasang dari Simpang Pekunden hingga Simpang Thamrin.
Ruas lainnya akan menyesuaian jika kebijakan tersebut nantinya telah diterapkan.
Lebih lanjut, Danang menerangkan, Dishub menyediakan enam shuttle bus yang melayani masyarakat di Jalan Pandanaran.
Empat diantaranya melayani mobilitas di seputar Pandanaran, dua sisanya melayani untuk arah Kota Lama.