Dibya K Hidayat: Perlu Kiranya Kelonggaran Waktu KPR, Bisa Diperpanjang Semisal Hingga 30 Tahun
Sejak terbitnya program pelonggaran Loan to Value (LTV) dari pemerintah, market property terus drop atau lesu.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejak terbitnya program pelonggaran Loan to Value (LTV) dari pemerintah, market property terus drop atau lesu.
Bahkan dapat dikatakan sampai sekarang belum pulih.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Property Expo Semarang, Dibya K Hidayat.
Menurutnya, secara teori LTV ini seharusnya dapat membantu.
Namun pada praktik di lapangan segmen rumah menengah ke bawah tiba-tiba menyusut.
"Saya rasa pemerintah harus membuat sistem kredit KPR yang lebih panjang."
"Semisal sampai 30 tahun. Menurut saya pasti membantu."
"Kalau sekarang kredit KPR maksimal 15-20 tahun," ujar Dibya kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2019).
Adapun pembeli rumah selain end user juga ada investor.
Sedangkan untuk sekarang ini investor banyak yang menunda terlebih dahulu.
Terkait saran penambahan jangka waktu kredit menjadi 30 tahun, menurut Dibya, tidak akan berpengaruh terhadap kredit yang macet tapi malah mengurangi.
Karena jumlah cicilan lebih ringan dan waktunya lebih panjang.
"Jadi angka KPR cicilan bulanan tidak akan melonjak bergantung sistem kreditnya."
"Kalau angka merata melonjaknya tidak terlalu banyak, setiap tahun akan berasa semakin murah."
"Semisal saat ini memiliki cicilan Rp 1 juta, lima atau sepuluh tahun lagi jumlah tersebut akan terlihat murah," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pameran-properti-kota-semarang.jpg)