'Nyambi' Jual Togel, Pedagang Mi Ayam di Pekalongan Ini Diringkus Polisi
Seorang pedagang mie ayam, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Seorang pedagang mie ayam, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan lantaran, RS (67) selain pedagang mie ayam, warga Desa Wiroditan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan juga sebagai pengecer judi toto gelap atau togel.
Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan penangkapan RS sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksinya terang-terangan menjadi pengecer judi togel jenis hongkong.
• Lihat Sahabatnya Idap Penyakit Paraplegia, Ini yang Dilakukan Dedy Yon
• Karyawan SPBE di Karanganyar Ini Belajar Oplos Gas Lewat TV, Sekali Jual Bisa 10 Tabung
• Pesan Arini ke Mahasiswa PSDKU Undip : Jangan Suka Viralkan Hal Kurang Produktif
• Wakili Kwarda Jateng, Pramuka SMP Negeri 2 Temanggung Juarai Kemah Budaya Nasional 2019 di Sumbar
"Dari informasi itulah, anggota langsung melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Saat itu juga, langsung melakukan penangkapan terhadap RS yang sedang melayani pemasangan judi togel," kata Iptu Akrom kepada Tribunjateng.com, Rabu, (4/9/2019).
Akrom mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 410 ribu, dua buah handphone dan satu buah kartu ATM.
Kemudian pelaku dan barangdi bawa ke Mapolres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 tentang judi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tambahnya. (Dro)