Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perselisihan Prof Suteki dengan Rektor Undip Masih Berlanjut di PTUN Semarang

Gugatan Prof Suteki terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Prof Suteki didamping penasehat hukumnya hadiri sidang persiapan terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diselenggarakan di PTUN Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan yang diajukan guru besar Ilmu Hukum dan Pancasila Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki terhadap rektor Undip, Prof Yos Johan Utama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang belum menunjukkan perdamaian, Rabu (4/9/2019).

Ketua tim penasehat hukum Prof Suteki, Achmad Arifullah menuturkan tergugat hingga saat belum menunjukkan sikap perdamaian.

Namun demikian pihaknya masih tetap mengikuti saran dari majelis hakim terkait perdamaian untuk menjaga marwah Universitas Diponegoro (UNDIP).

"Tapi kami melihat dalam satu Minggu pihak tergugat belum ada respon secara positif terkait niat baik kami," ujarnya.

Melihat respon tersebut, pihaknya terus menjalankan gugatan sesuai aturan yang ada. Perbaikan maupun persiapan gugatan masih terus dilakukan.

"Masih ada masa untuk perbaikan dan perbaikan berkas," tuturnya.

Dikatakannya, sejumlah kebaikan yang ditunjukkan ke tergugat diantaranya masih mempersilahkan pihak lawan mengikuti persiapan sidang meskipun surat tugas yang dipakai menggunakan lama.

Selain itu dari pihak tergugat belum ada syarat yang terpenuhi.

"Tapi yang kami tekankan kami mendengarkan dari pihak yang ditugaskan mengatakan sudah ada yang menempati jabatan Prof Suteki," tutur dia.

Menurut dia, pengisiaan jabatan dibuktikan dengan adanya pelantikan disaat gugatannya masih berproses. Hal tersebut akan lebih didalaminya.

"Itu memang wewenang Undip. Tapi kenapa kami bawa ke sini karena secara prosedur administrasi tidak standar pemerintahan umum yang baik," jelasnya.

Ia menegaskan marwah Undip harus ditunjukkan dengan cara penyelesaian yang baik.

Pihaknya menerima hal tersebut selama ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Hakim mengatakan selama sidang terbuka belum dimulai masuh ada peluang untuk damai. Kami tidak keberatan .Kalaupun tidak dimanfaatkan kami pun siap proses sidang," tukasnya.

Sementara guru besar Undip, Prof Suteki menuturkan tidak pernah menutup pintu perdamaian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved