Perselisihan Prof Suteki dengan Rektor Undip Masih Berlanjut di PTUN Semarang
Gugatan Prof Suteki terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Secara prinsip di PTUN sebelum palu diputus maka terbuka untuk perdamaian.
"Untuk hari ini masih perbaikan gugatan. Tapi masih normatif saja," tuturnya.
Suteki berharap kasus tersebut tidak berlarut-larut. Baginya persoalan yang dialaminya bukanlah hanya persoalan lokal tapi nasional.
"Apa yang kami lakukan tidak menurunkan marwah Undip. Tapi kami berharap marwah Undip tetap terjaga. Cuma persoalan hukum menurut kami adanya dugaaan pelaggaran hukum dan asas-asas umum pemerintah baik tentu saya akan berusaha semampu mungkin," jelasnya.
Sementara ketua Kantor Hukum Undip Sukinta menuturkan gugatan masih dalam persiapan belum memasukin pokok perkara.
Pihaknya masih harus menyiapkan kronologi obyek sengketa, aturan-aturannya, dan kuasa dari tergugat principal.
"Persiapan 30 hari. Dimungkinkan juga selama sidang persiapan tidak sampai ke persidangan. Hakim memberikan kesempatan untuk menyeleasaikan secara internal," jelasnya.
Terkait jabatan yang telah diisi, menurut dia terpaksa dilakukan karena tidak dapat melakukan kegiatan jika tidak ada pejabatnnya.
Sementara status Prof Teki telah dicopot resmi dari jabatannya dan telah ada surat keputusan.
"Jadi mekanismenya harus diisi lagi," kata dia.
Dikatakannya, dalam acara TUN todak ada tahapan perdamaian.
Namun hakim menyarankan untuk menempuh jalan perdaimaian.
"Penggugat principal karena hadir jadi terbuka. Tapi karena tergugat pricipalnya tidak hadir tidak diberi kuasa," tuturnya.
Menurut dia, pembatalan SK pemberhentian Prof Suteki akan berdapampak hukum bagi pejabat yang dilantik. Hal ini membuatnya lebih ruwet (keruh).
"Persoalan TUN hanya prosedur apakah sudah benar atau tidak. Tapi kalau dari pihak tergugat merasa sudah benar," tukasnya. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/prof-suteki-terkait-tuntutan-kepada-rektor-universitas-diponegoro-undip-semarang-di-ptun-semarang.jpg)