Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segera Daftarkan KUPVA BB Tak Berizin, Syarat Tidak Sulit dan Tanpa Biaya Tambahan Apapun

Belum lama ini, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (KPwBI) merilis di Jateng, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
customer sedang melakukan transaksi di Golden Valasindo, jl. Jendral Sudirman, Semarang. Golden Valasindo merupakan salah satu KUPVA BB yang sudah berizin, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belum lama ini, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (KPwBI) merilis di Jateng, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berizin total hanya ada 25.

Padahal syarat untuk melakukan perizinan tidak sulit dan gratis tanpa mengeluarkan biaya apapun.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) BPD Jateng, Pranoto Wibowo, saat ditemui Tribunjateng.com di Kantor nya, Kamis (5/9/2019).

Dijelaskan, terkait pengurusan izin sebenarnya proses tidak sulit dan semuanya gratis tidak ada biaya sedikit pun.

Dalam proses perizinan, memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya harus memiliki badan hukum minimal berupa PT, harus ada pengurus, dan nantinya disurvey kelayakan tempat.

"Upaya yang kami lakukan supaya yang tadinya belum berizin mau mengurus, kami memberikan imbauan kepada mereka apabila butuh bantuan terkait perizinan bisa menghubungi saya, Asosiasi, atau ke BI langsung," ungkap Pranoto Wibowo, pada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2019).

Kini Ikan Asap Buatan Perajin Asal Suradadi Tegal Dikemas Menarik dan Lebih Awet

Ini Pro dan Kontra Pendapat Warga Terkait Alih Fungsi Areal Tambak di Kota Pekalongan

Awas, Alat Ukur Tidak Ditera Ulang Bisa Kena Pidana

Pelajar dari Papua Juarai Lomba Masak di Acara HUT Polwan di Polres Purworejo

Adapun KUPVA BB yang tidak berizin kebanyakan mereka berpindah-pindah atau per orangan. Jadi sangat sulit untuk diidentifikasi.

Dari pihak BI sebagai regulator sudah beberapa kali melakukan razia di beberapa lokasi.

Tetapi karena KUPVA BB tidak berizin itu merupakan tindak pidana ringan, jadi tidak bisa ditindak lebih jauh.

Sementara itu, keuntungan KUPVA berizin tentu statusnya sudah resmi dan secara hukum aman.

Jadi ketika melakukan proses penukaran di tempat KUPVA berizin lebih aman, dari pada yang tidak berizin ada resiko bisa tersangkut kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Contohnya, ada orang membeli di KUPVA tidak berizin dan orang tersebut mentransfer rupiah ke rekening KUPVA tidak berizin tersebut.

Suatu saat KUPVA tersebut terkena kasus pencucian uang atau pendanaan terorisme, ada kemungkinan bisa tersangkut," terangnya.

Terkait penukaran mata uang di Jateng khsusnya Semarang jumlahnya terbatas, tidak seperti Jakarta atau Bali yang jumlah turis nya jauh lebih banyak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved