APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2019 Cuma Rp 2,328 Triliun
Anggaran pendapatan yang semulanya Rp 2,336 triliun dalam pengajuan Rancangan Perubahan APBD 2019 turun menjadi Rp 2,328 triliun.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Anggaran pendapatan Kabupaten Kendal Tahun 2019 menurun Rp 8,42 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekda Kabupaten Kendal, Sugiono dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kendal Tahun Anggaran 2019, Jumat (6/9/2019).
Sugiono mengatakan, anggaran pendapatan yang semulanya Rp 2,336 triliun dalam pengajuan Rancangan Perubahan APBD 2019 turun menjadi Rp 2,328 triliun.
Hal itu dikarenakan adanya penyesuaian terhadap pendapatan dari Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) maupun dana bagi hasil dari Provinsi Jawa Tengah yang telah disesuaikan dengan penggunaan di tiap OPD.
"Penurunan pendapatan daerah itu disebabkan ada penurunan PAD juga sebesar Rp 2,45 miliar dan penurunan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp 5,97 miliar," ujarnya.
Sugiyono menambahkan, penyusunan rancangan Perubahan APBD 2019 ini diarahkan untuk memperkuat progam yang diprioritaskan oleh pihaknya.
Seperti program dan kegiatan pembangunan agar memiliki daya daya dan hasil guna yang optimal.
Serta peningkatan koordinasi antarlembaga ekseskutif dengan legeslatif dalam pemantapan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
"Di sisi lain Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Tahun 2019 ini mengalami penambahan sebanyak Rp 85 miliar."
"Yang sebelumnya Rp 2,445 triliun menjadi Rp 2,530 triliun. Rinciannya, anggaran belanja tidak langsung meningkat menjadi Rp 4,4 miliar dan belanja langsung meningkat menjadi Rp 80,58 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, pembahasan rancangan perubahan APBD ini akan segera dilakukan jika Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk.
Pasalnya semenjak dilantik pada 14 Agustus lalu, DPRD Kabupaten Kendal belum membentuk AKD yang di dalamnya ada Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Badan Legeslasi (Baleg), dan Komisi.
"Belum kami jadwalkan pembahasan ini, karena sampai saat ini belum bisa membentuk AKD karena belum dilakukan penetapan pimpinan dewan secara definitif," katanya.
Ia mengatakan, pimpinan DPRD Kabupaten Kendal terdiri dari perwakilan empat partai peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2019.
Yakni PKB, PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan PPP.