Joko Sebut Penanggulangan HIV/AIDS di Kudus Mulai dari Desa
Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Kudus sejauh ini akan diupayakan dari desa.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Kudus sejauh ini akan diupayakan dari desa.
Hal itu agar pada 2027 nanti sudah tidak ada lagi kasus penularan baru HIV/AIDS.
Penanggulangan dimulai dari desa ini berkaitan erat dengan alokasi dana desa yang nantinya akan disisihkan untuk sosialisasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Joko Dwi Putranto berharap, dalam pengalokasian dana desa bisa disisihkan untuk peningkatan sumber daya kesehatan.
Dalam hal ini, pembangunan infrastruktur di desa sudah ditopang dengan adanya dana desa pada tahun sebelumnya.
Saat ini, katanya, sudah saatnya mengalokasikan untuk kepentingan kesehatan di tingkat desa.
• APTI : Kenaikan Cukai Rokok Bisa Matikan Ekonomi Jutaan Petani Tembakau di Indonesia
• Musim Hujan di Kabupaten Sragen Diperkirakan Awal November 2019
• Tangan Tiruan Buatan Mahasiswa Poltekkes Surakarta Raih Juara I di Ajang Krenova Karanganyar 2019
• Begini Cara Bupati Batang Wihaji Promosikan Sarung Batik Rifaiyyah pada Wapres JK
“Ini masuknya dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular: HIV/AIDS,” kata Joko, Jumat (6/9/2019).
Sementara Manajer Kasus HIV/AIDS, Eni Mardiyanti mengatakan, dalam penanggulangan HIV/AIDS sudah ditopang oleh aturan yang ada, yaitu di dalam Undang-undang Desa terkait peningkatan kualitas dan pelayanan akses sosial dasar.
Di dalamnya, kata Eni, terdapat klausul dalam pencegahan dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit menular.
Dalam hal ini termasuk HIV/AIDS.
“Ini kita harapkan dikawal mulai sekarang. Jadi pada 2020 desa sudah ikut mendukung,” kata Eni.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa Kabupaten Kudus, Saparni berujar, saat ini rancangan peraturan bupati terkait penyusunan RAPBDes sudah dinaikkan ke bagian hukum Setda Kudus.
Dalam waktu dekat, katanya, sudah ditandatangani oleh Plt Bupati.
Maka, dalam hal ini harus ada penambahan klausul dalam rancangan yang sudah diajukan.
Sebab, jika tidak ada di dalam aturan yang mengikat, maka pihak desa tidak akan berani merealisasikan program penanggulangan pencegahan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.