Prof Suteki Terus Lanjutkan Gugatannya Terhadap Rektor Undip Hingga Sidang Terbuka
Gugatan yang dilayangkan guru besar Pancasila dan Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki terhadap rektornya tidak
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Aduan tersebut pihaknya menyampaikan terkait prosedur pemberhentian kliennya.
"Prof Teki sebagai klien kami dijatuhkan pelanggaran berat padahal dalam obyek sengketa beliau tidak dijelaskan bentuk pelanggarannya,"imbuhnya.
Penasehat hukum lainnya, Brojol Heri Astono menambahkan dalam gugatan tersebut mempertanyakan prosedur diterbitkannya Surat Keputusan (SK) rektor mengenai pemberhentian kliennya dari jabatannya.
" Dalam dasar pertimbangan mereka disebutkan ada dugaan sangkaan bahwa Prof Suteki melanggar disiplin pegawai negeri.
Dalam pertimbangan itu dikatakan Prof Suteki dianggap melanggar ketentuan angka 3, 4,6 ,dan 17 serta sanksi yang dijatuhkan disiplin berat," jelas Brojol.
Ia menuturkan proses pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 53 tahun 2010.
Dimana kliennya tersebut tidak diberikan ruang hak jawab setelah dinyatakan bersalah.
"Di dalam ketentuan menyatakan SK pemberhentian harus diberikan 14 hari kepada yang bersangkutan di ruang tertutup.
Namu pada kenyataannya SK tidak pernah diberikan sampai kira-kira enam bulan.
SK baru diberikan setelah diminta," paparnya.
Sementara, Ketua tim Penasehat Hukum Rektor Universitas Diponegoro, Sukinta mengatakan sudah melakukan penyelesaian di luar sidang.
Namun yang bersangkuan tidak mau dan melakukan hal-hal yang sudah diingatkannya.
"Upaya internal sudah dilakukan pembinaan karena sensitif yang berkaitan dengan ideologi," tutur dia.
Menurut dia, majelis hakim telah menganggap cukup sidang persiapan.
Sidang akan dilanjutkan dengan sidang terbuka.
" Kalau tidak dilanjutkan tidak apa-apa tapi harus dicabut gugatannya.
Itu bukan perdamaian tapi penyelesaian di luar sidang terbuka,"ujarnya.
Menghadapi gugatan, pihaknya juga telah menyiapkannya.
Penasehat hukum rektor juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Nanti ada 11 pengacara yang akan mendampingi rektor yaitu lima internal Undip mitra advokat ada enam ," jelas dia. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/prof-suteki-terkait-tuntutan-kepada-rektor-universitas-diponegoro-undip-semarang-di-ptun-semarang.jpg)