Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyak PR Menanti, Pilus Janji Tancap Gas Setelah Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Semarang

Empat nama pimpinan DPRD Kota Semarang telah ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kota Jumat, (13/9/2019).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Calon pimpinan DPRD Kota Semarang berfoto bersama usai rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Kota Semarang din ruang paripurna, Jumat (13/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat nama pimpinan DPRD Kota Semarang telah ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kota Jumat, (13/9/2019).

Ketua DPRD Kota Semarang dijabat oleh Kadarlusman dari PDIP.

Sedangkan Mualim dari Partai Gerindra, Muhammad Afif dari PKS, dan Wahyu Winarto dari Partai Demokrat menduduki jabatan wakil ketua DPRD Kota Semarang.

Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman memgatakan, pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan masih bersifat usulan.

Selepas ini, hasil penetapan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Adapun pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan setelah calon pimpinan telah menerima surat keputusan dari Gubernur.

Miras Buatannya Bunuh 5 Orang di Solo, Sigit Tetap Merasa Tak Bersalah

Hutan Terbakar di Gunung Merbabu Cakup 3 Kabupaten, Petugas Pos Jaga Diminta Awasi Arah Angin

Sudah Sebar Baliho dan Poster, Calon Kades di Sragen Ini Dicoret dari Kontestasi oleh Pihak Ketiga

Udin Kaget Biaya Pengajuan Visa Umrah Mendadak Naik, Sebut Tidak Ada Pemberitahuan

"Setelah diambil sumpah jabatan, baru resmi menjadi pimpinan definitif.

Kami berharap proses di Gubernur tidak terlalu lama.

Kalau terlalu lama, kami belum dapat melangkah.

Sejak dilantik, sudah sebulan ini, kami memang belum dapat bekerja secara optimal," ujar Pilus, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Pilus mengatakan, akan tancap gas melaksanakan tugas setelah dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Beberapa tugas yang harus segera diselesaikaan diantaranya penyempurnaan tata tertib (tartib), pembentukan badan, dan berbagai alat kelengkapan dewan.

"Sebenarnya tartib sudah kami bahas.

Tapi, ada edaran dari Mendagri bahwa tartib harus difasilitasi Gubernur.

Sedangkan, surat yang dikirim ke Gubernur tidak boleh pimpinan sementara melainkan pimpinan definitif," ujarnya.

Lebih lanjut, Pilus menuturkan, dewan baru periode 2019-2024 ini juga harus segera dihadapkan dengan APBD Perubahan agar kegiatan-kegiatan baik dewan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) bisa mulai dilaksanakan.

Selain itu, beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum sempat disahkan pada periode lalu juga menjadi pekerjaan yang sudah dinanti.

"Kami harus membentuk panitia khusus (pansus) lagi untuk membahas raperda yang belum tersahkan karena beberapa personil kami yang dulu masuk pansus sudah tidak duduk di DPRD Kota Semarang lagi," imbuhnya.

Calon Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim menambahkan, para pimpinan akan segera berkolaborasi dan mengambil langkah untuk lima tahun kedepan.

"Masing-masing fraksi sudah berkomunikasi untuk membentuk alat kelengkapan dewan.

Semua alat kelengkapan sudah siap tinggal pengesahan menunggu pengambilan sumpah janji pimpinan definitif," terangnya.

Menurut Mualim, tugas yang mulai harus dipikirkan setelah alat kelengkapan dewan tersusun yakni pembahasan anggaran murni 2020.

Mengingat, ini sudah mendekati akhir tahun 2019. Anggaran 2020 harus mulai dipikirkan agar bisa selesai pembahasan tepat waktu.

Dia berharap, DPRD Kota Semarang periode 2019-2024 ini bisa lebih baik, termasuk kedisiplinan internal dewan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku optimis dan yakin dengan komposisi pimpinan DPRD saat ini.

"Komunikasi yang sudah baik dengan DPRD akan kami tingkatkan," tutur Hendi, sapaan akrabnya.

Menurutnya, kemajuan sebuah kota tidak lepas dari peran legislatif.

Sehingga, Pemkot dan DPRD tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Dia pun akan terus bersinergi serta bemitra baik dengan DPRD Kota Semarang.

"Legislatif dan eksekutif memiliki tugas dan fungsinya masing-masing,

Pemkot memiliki program-program dan sebelum program itu dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan dulu dari legislatif khususnya dari segi pembiayaan," tuturnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved