Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Penyidikan tapi Penyadapan Tak Perlu Koordinasi dengan Kejaksaan

Di tengah kontroversi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo memberi dukungan terhadap langkah tersebut.

YOUTUBE
Jokowi Setuju Revisi UU KPK: SP3 Diperlukan Untuk Perlindungan HAM 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Di tengah kontroversi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo memberi dukungan terhadap langkah tersebut.

Ada tiga hal yang diusulkan pemerintah terkait revisi yaitu soal Dewan Pengawas (DP) KPK, wewenang menghentikan penyidikan, dan status pegawai KPK.

"Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan berbeda terhadap substansi yang diusulkan oleh DPR," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9).

Dalam kesempatan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) didamping Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko.

"Pertama perihal keberadaan Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi.

Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan," ujar Jokowi.

Presiden mencontohkan dirinya diawasi dan diperiksa Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan DPR.

"Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," tambah Presiden.

Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh presiden, beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi namun bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.

Calon Anggota Dewan Pengawas dijaring oleh panitia seleksi.

"Saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum keberadaan Dewan Pengawas," ujar Presiden.

Kedua, mengenai penerapan wewenang KPK menghentikan penyidikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dalam UU KPK yang ada saat ini KPK tidak boleh menghentikan penyidikan.

Menurut Jokowi, keberadaan SP3 juga diperlukan sebab penegakan hukum harus menghormati prinsip-prinsip hak azasi manusia dan kepastian hukum.

"Dalam RUU yang disusun DPR, diberikan waktu maksimal 1 tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta 2 tahun. Supaya ada waktu memadai bagi KPK. Penting memberi kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," kata Presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved