Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Penyidikan tapi Penyadapan Tak Perlu Koordinasi dengan Kejaksaan

Di tengah kontroversi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo memberi dukungan terhadap langkah tersebut.

YOUTUBE
Jokowi Setuju Revisi UU KPK: SP3 Diperlukan Untuk Perlindungan HAM 

Sedangkan mengenai status kepegawaian di KPK, Jokowi mengusulkan agar mereka menjadi aparatur sipil negara, seperti halnya pegawai di Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ketiga, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara yaitu PNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK, dan lembaga independen lain seperti KPU serta Bawaslu," tambah Presiden.

Namun Jokowi menekankan agar pelaksanaannya perlu masa transisi memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian. "Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," katanya.

Tak setuju 4 hal

Sebaliknya Jokowi tidak setuju mengenai empat usulan dalam revisi UU KPK yang diajukan DPR.

"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawasan untuk menjaga kerahasiaan," kata Presiden.

Kedua, ia tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap Presiden.

Ketiga, Presiden tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah.

"Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Tidak. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK," kata Jokowi.

Revisi UU No 30 Tahun 2002 mendapat sorotan tajam karena dinilai tertutup dan dikebut. Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya. DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK agar dapat selesai pada 23 September 2019.

Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU tersebut.

Jokowi mengaku tetap ingin KPK berperan sentral dalam pemberantasan korupsi. "Saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (PAN-RB) agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait subtansi revisi UU KPK," katanya.

Menurutnya KPK harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu ketika ada inisiatif DPR mengajukan RUU KPK, tugas pemerintah adalah merespon, menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan bersama DPR. (tribunnetwork/sen)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved