Jaksa KPK Ajukan Pernyataan Sikap Banding Atas Putusan yang Dikenakan Lasito
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Semua tergantung Lasito," tuturnya.
Ia mempersilahkan KPK untuk mengajukan banding.
Namun demikian pihaknya belum mengetahui materi dari banding tersebut.
"Kami belum mengetahui sebelum menerima memori banding," tukasnya.
Sebelumnya Lasito dijatuhi penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak bayar maka digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur dia.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menolak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Hal ini dikarenakan Lasito sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Sehingga terdakwa tidak pantas mendapat Justice collaborator.
Jadi menolak JC yang diajukan terdakwa harus ditolak,"tuturnya.
Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Lasito yang menyatakan mantan ketua Pengadilan Semarang Purwono Edi Santosa bersama dengan terdakwa menerima uang dari Ahmad Marzuqi.
Hal ini dikarekan di dalam dakwaan JPU tidak memunculkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur penyertaan ," tuturnya.
Pada pertimbangannya Majelis hakim juga tidak menerima permintaan terdakwa agar dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kendal.
Hal ini dikarenakan memenjarakan terdakwa di Kendal bukan kewenangan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hakim-pengadilan-negeri-semarang-non-aktif-lasito.jpg)