Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jaksa KPK Ajukan Pernyataan Sikap Banding Atas Putusan yang Dikenakan Lasito

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Hakim Pengadilan Negeri Semarang non aktif Lasito menggunakan rompi meninggalkan Pengadilan Tipikor 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Meyliana Dwijayanti mengatakan upaya hukum banding diajukan pada 10 September 2019.

Upaya banding tersebut telah teregister di Nomor 18/Banding/ Pidsus/tpk/ PN Semarang Juncto nomor pokok 55/pidsus/tpk/ PN Semarang.

"Yang nengajukan banding itu JPUnya yaitu Ariawan Agus Setiartono," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (16/9).

Meyliana mengaku belum menerima berkas memori banding. Pihaknya baru menerima pernyataan sikap dari JPU.

"Kami masih menerima pernyataan banding.

Laporan pernyataan banding sudah kami proses.

Pemberithuan sudah dilakukan melalui PN Kedal. Delegasi sudah kami laksnakan," jelasnya.

Pilkada Kabupaten Kendal 2020, PDI Perjuangan Berharap Bakal Calon dari Kader Partai Sendiri

Hindun : Pekan Raya Kajen 2019 Perlu Ada Evaluasi dari Berbagai Aspek

Kapolres Semarang Hadiri Istighosah Hari ke 7 Wafatnya BJ Habibie di Masjid Agung Al Mabrur

Mengadu ke Gubernur, Ratusan Kades di Rembang Kecewa Bupati Keluarkan Perbup yang Berpotensi KKN

Ia menuturkan untuk perkara Ahmad Marzuqi hingga saat ini belum mendapatkan pernyataan banding.

Sementara masa pikir-pikir yang diajukan Ahmad Marzuqi telah selesai.

"Jadi sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Yang nengajukan hanya diperkara Lasito," tukasnya.

Sementara itu penasehat hukum Lasito, Aris Setiono menuturkan masih akan menemui kliennya aakah akan mengajukan kontra memori banding atau tidak.

Selain itu menanyakan lagi kepada kliennya utuk memastikan apakah masih mempercakan dirinya menjadi penasehat hukumnya atau tidak.

"Saya masih dapat kuasa lagi atau tidak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved