Jaksa KPK Ajukan Pernyataan Sikap Banding Atas Putusan yang Dikenakan Lasito
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Meyliana Dwijayanti mengatakan upaya hukum banding diajukan pada 10 September 2019.
Upaya banding tersebut telah teregister di Nomor 18/Banding/ Pidsus/tpk/ PN Semarang Juncto nomor pokok 55/pidsus/tpk/ PN Semarang.
"Yang nengajukan banding itu JPUnya yaitu Ariawan Agus Setiartono," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (16/9).
Meyliana mengaku belum menerima berkas memori banding. Pihaknya baru menerima pernyataan sikap dari JPU.
"Kami masih menerima pernyataan banding.
Laporan pernyataan banding sudah kami proses.
Pemberithuan sudah dilakukan melalui PN Kedal. Delegasi sudah kami laksnakan," jelasnya.
• Pilkada Kabupaten Kendal 2020, PDI Perjuangan Berharap Bakal Calon dari Kader Partai Sendiri
• Hindun : Pekan Raya Kajen 2019 Perlu Ada Evaluasi dari Berbagai Aspek
• Kapolres Semarang Hadiri Istighosah Hari ke 7 Wafatnya BJ Habibie di Masjid Agung Al Mabrur
• Mengadu ke Gubernur, Ratusan Kades di Rembang Kecewa Bupati Keluarkan Perbup yang Berpotensi KKN
Ia menuturkan untuk perkara Ahmad Marzuqi hingga saat ini belum mendapatkan pernyataan banding.
Sementara masa pikir-pikir yang diajukan Ahmad Marzuqi telah selesai.
"Jadi sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Yang nengajukan hanya diperkara Lasito," tukasnya.
Sementara itu penasehat hukum Lasito, Aris Setiono menuturkan masih akan menemui kliennya aakah akan mengajukan kontra memori banding atau tidak.
Selain itu menanyakan lagi kepada kliennya utuk memastikan apakah masih mempercakan dirinya menjadi penasehat hukumnya atau tidak.
"Saya masih dapat kuasa lagi atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hakim-pengadilan-negeri-semarang-non-aktif-lasito.jpg)