Jaksa KPK Ajukan Pernyataan Sikap Banding Atas Putusan yang Dikenakan Lasito
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
"Pernyataan penasehat hukum haruslah ditolak," tutur dia.
Dikatakan majelis hakim tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa.
Oleh sebab itu terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda.
Adapun pertimbangan sebelum menjatuhkan putuskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan belum pernah dihukum.
"Hukuman yang dikenakan terdakwa bukanlah upaya balas dendam pengadilan terhadap terdakwa akab tetapi memberikan pembinaan terhadap terdakwa," ujar majelis hakim. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hakim-pengadilan-negeri-semarang-non-aktif-lasito.jpg)