Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jaksa KPK Ajukan Pernyataan Sikap Banding Atas Putusan yang Dikenakan Lasito

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Hakim Pengadilan Negeri Semarang non aktif Lasito menggunakan rompi meninggalkan Pengadilan Tipikor 

"Pernyataan penasehat hukum haruslah ditolak," tutur dia.

Dikatakan majelis hakim tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa.

Oleh sebab itu terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda.

Adapun pertimbangan sebelum menjatuhkan putuskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan belum pernah dihukum.

"Hukuman yang dikenakan terdakwa bukanlah upaya balas dendam pengadilan terhadap terdakwa akab tetapi memberikan pembinaan terhadap terdakwa," ujar majelis hakim. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved