Imam Nahrawi Langsung Matikan Komentar di Sosmed Seusai Ditetapkan Tersangka
Menteri pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi langsung mematikan kolom komnetar di akun instagram dan twitter pribadinya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menteri pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi langsung mematikan kolom komnetar di akun instagram pribadinya.
Hal tersebut tampak pada akun instagram pribadi Imam nahrawi.
Imam Nahrawi mematikan seluruh komentar di foto-foto postingan akun instagramnya.
Melalui postingan terakhirnya, Imam Nahrawi mengunggah fotonya dengan sejumlah atlet Sambo pada Rabu sore (19/9/19).
Imam Nahrawi berpose dengan atlet Sambo yang berhaisl mendapatkan 3 medali.
Dalam foto tersebut Imam Nahrawi menuliskan:
"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019
Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu.
Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!," tulisnya.
• Nama Masinton Pasaribu Disapa Najwa Shihab, Penonton Langsung Beri Sorakan Riuh
• Fadli Zon: Kalau Jokowi Marah Nggak Ada Efek Apa-apa, Kalau Soeharto Langsung Stabil
• Fadli Zon Beberkan Sikap Eropa Melihat Kebakaran Hutan di Indonesia hingga Tolak Kelapa Sawit
• Fadli Zon Sebut Kepemimpinan Jokowi Lemah soal Karhutla, Begini Reaksi Maruar Sirait
Sementara itu, akun Twitter Imam Nahrawi dikunci sehingga tidak dapat menampilkan cuitan apapun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.