Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laode M Syarif Jelaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Ini Reaksi Masinton Pasaribu

Wakil ketua KPK Laode M syarif membeberkan penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Reaksi Masinton Pasaribu jadi sorotan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Laode M Syarif Jelaskan Penangkapan Imam Nahrawi 

Laode M Syarif lantas mengatakan bahwa Imam Nahrawi sudah kerap disebut di persidangan sehingga hal ini adalah proses yang wajar.

"Enggak-enggak, karena sudah berjalan, dan Imam Nahrawi disebut dipersidangan beberapa kali dan bahkan yang membantunya sudah ditahan KPK, yang staf ahlinya, dan ini proses yang wajar," ujar Laode.

Fadli Zon: Kalau Jokowi Marah Nggak Ada Efek Apa-apa, Kalau Soeharto Langsung Stabil

Laode M Syarif Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK , Najwa Shihab Tampak Geram

Laode M Syarif Ungkap Percakapan dengan Yasonna Laoly, Najwa Shihab Terkejut: Menteri Ngomong Gitu?

Fadli Zon Sebut Kepemimpinan Jokowi Lemah soal Karhutla, Begini Reaksi Maruar Sirait

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pernyataan Imam Nahrawi

Keluarga Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terpukul usai penetapan tersangka dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani salat Isya, Imam menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia terlihat tegar.

Mengenakan kemeja berwarna hitam bergaris dan kopiah putih kemudian menemui awak media yang telah menunggunya. Imam berbicara dengan nada datar.

Tak terlihat wajah kesedihan di raut mukanya. Menurut Imam, keluarganya terpukul begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK.

"Ya tentu keluarga sangat terpukul," ujar Imam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved